Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-27
Pemohon
Pusat Persatuan Islam dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Jeje Jaenudin, M.Ag.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c, [[Pasal 61 ayat (3)]], [[Pasal 62 ayat (3)]], dan [[Pasal 82A]] [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 17 Tahun 2013]] tentang [[Organisasi Kemasyarakatan]] terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 59 ayat (3) huruf a]] dan ayat (4) huruf c Perppu Ormas (pembubaran Ormas)
- [[Pasal 61 ayat (3)]] Perppu Ormas
- [[Pasal 62 ayat (3)]] Perppu Ormas
- [[Pasal 82A]] Perppu Ormas (sanksi pidana)
### Dasar Pengujian (Batu Uji)
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]: Negara hukum
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- [[Pasal 28E ayat (2) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
- [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]]: Hak atas kebebasan berserikat
- [[Pasal 28 UUD 1945]]: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
- [[Pasal 1 ayat (1) UUD 1945]]: Negara Kesatuan Republik Indonesia
- [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]]: Kedaulatan rakyat
- [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]]: Hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa
### Catatan Penting
Permohonan ini kehilangan objek karena Perppu telah disetujui menjadi [[UU No. 16 Tahun 2017]]. Perkara ini diperiksa bersama-sama dengan permohonan lainnya karena memuat objek yang sama (*in casu* Perppu Ormas).
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima** (kehilangan objek)
