Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP

Perkara 49/PUU-XIX/2021 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 November 2021

Tanggal Registrasi: 2021-09-20

Pemohon

Tuti Atika

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pertanggungjawaban pidana Bawahan atas perintah Atasan