Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP
Tanggal Putusan: 24 November 2021
Tanggal Registrasi: 2021-09-20
Pemohon
Tuti Atika
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150, selanjutnya disebut UU 20/2001) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
11
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
12
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1)
dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan
jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 huruf c UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. ...;
c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut
diduga
bahwa
hadiah
atau
janji
tersebut
diberikan
untuk
mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili;
d. ...;
Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 64 ayat (1) KUHP
(1) Jika
antara
beberapa
perbuatan,
meskipun
masing-masing
merupakan
kejahatan
atau
pelanggaran,
ada
hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-
beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang
paling berat.
2. Bahwa Pemohon, Tuti Atika, dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang merupakan mantan Panitera Pengganti di Pengadilan
Negeri Tangerang (PN Tangerang), menganggap hak konstitusionalnya
13
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I, Pasal 27 ayat (2), Pasal
28A ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, potensial dirugikan oleh
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dengan
penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon diperintah oleh atasannya yang merupakan seorang hakim
untuk menghubungi kuasa hukum yang sedang berperkara di PN Tangerang
bernama Agus Wiratno, walaupun sudah menolak perintah tersebut, namun
atasan Pemohon tetap memaksa Pemohon untuk menghubungi dan bertemu
dengan Agus Wiratno, kemudian dari pertemuan tersebut Agus Wiratno
memberikan amplop kepada Pemohon yang berisi uang sebesar
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atasan
Pemohon memerintahkan Pemohon kembali untuk menghubungi Agus
Wiratno agar menghadap dirinya. Kemudian setelah pertemuan antara
atasan Pemohon dan Agus Wiratno, atasan Pemohon memerintahkan
Pemohon agar mengambil amplop yang berisi uang dari Agus Wiratno
sebesar Rp22.500.000,00 (dua puluh dua juta lima ratus rupiah). Uang
tersebut ditolak oleh Pemohon, namun Agus Wiratno memaksa menyerahkan
amplop tersebut dengan alasan karena diperintah oleh Hakim (atasan
Pemohon) dan memasukkannya ke dalam tas Pemohon. Beberapa saat
setelah itu Agus Wiratno kembali datang dengan didampingi oleh dua orang
lainnya yang ternyata kedua orang tersebut dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
b. Bahwa atas persitiwa tersebut, Pemohon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) KPK 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan oleh hakim tingkat pertama hingga kasasi divonis 4 (empat)
tahun penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), karena
dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan
berlanjut;
c. Bahwa tidak sepatutnya penerapan hukum ata pasal-pasal yang digunakan
Pemohon disamakan dengan pelaku koruptor, karena Pe
Kata Kunci
Pertanggungjawaban pidana Bawahan atas perintah Atasan
