Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 49/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 21 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-06-20

Pemohon

Mustofa, S.H. dan Sahala Aritonang, S.H., M.H., Kuasa Hukum Nova Harmoko, S.H. dan Ahmad Fauzi, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]; 5) Menyatakan [[Pasal 67 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2004]] tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 67 ayat (2)]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**