Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 3 Juli 2014
Tanggal Registrasi: 2014-05-02
Pemohon
Sri Sudarjo, S.Pd., S.H., M.H
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati, Aswanto, Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 42 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]] angka 2, angka 3, dan angka 4, [[Pasal 5 huruf p]], [[Pasal 6 ayat (1)]], ayat (2), dan ayat (3), [[Pasal 7 ayat (1)]], dan ayat (2), [[Pasal 8]], [[Pasal 9]], [[Pasal 10 ayat (1)]], ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), [[Pasal 11]] a... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
