Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 49/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Mei 2013

Tanggal Registrasi: 2012-05-28

Pemohon

Kant Kamal Kuasa Pemohon: Tomson Situmeang, S.H. dll

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kant Kamal; Tomson Situmeang; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Notaris; Majelis pengawas daerah; Kode etik notaris; Keterangan Palsu