Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2012-05-28
Pemohon
Kant Kamal Kuasa Pemohon: Tomson Situmeang, S.H. dll
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian
konstitusionalitas
Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa “dengan
persetujuan Majelis Pengawas Daerah” Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432)
selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, selanjutnya disebut UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi,
selanjutnya
disebut
Mahkamah,
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
42
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa
“dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” UU Jabatan Notaris terhadap
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan
warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
43
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
44
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
merasa dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Pemohon yang telah membuat
laporan kepada polisi sehubungan dengan dugaan tindak pidana membuat
keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266
KUHP, mengalami kendala untuk diproses laporannya oleh penyidik karena
menurut Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris a quo untuk memeriksa notaris
dalam suatu perkara pidana harus mendapat
izin/persetujuan dari Majelis
Pengawas Daerah. Menurut Pemohon kerugian tersebut adalah nyata dan apabila
tidak ada pasal tersebut maka kerugian Pemohon terpulihkan. Berdasarkan dalil
tersebut,
menurut Mahkamah, terdapat potensi kerugian hak konstitusional
Pemohon dan terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Pemohon tersebut dan adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian pasal a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa
oleh
karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan
a quo
maka
selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR dan bukti-bukti
surat/tulisan yang diajukan
oleh
Pemohon,
Kata Kunci
Kant Kamal; Tomson Situmeang; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Notaris; Majelis pengawas daerah; Kode etik notaris; Keterangan Palsu
