Pemohon
1. Saldi Isra; 2. Yuliandri; 3. Arief Hidayat; 4. Zainul Daulay; 5. Zainal Arifin Mochtar; 6. Muchamad Ali Safa'at; 7. Feri Amsari
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g), dan
ayat (4h); Pasal 10; Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h sepanjang frasa “dan/atau
pernah menjadi pejabat negara”; Pasal 26 ayat (5); Pasal 27A ayat (2) huruf c,
huruf d, dan huruf e; Pasal 50A; Pasal 57 ayat (2a); Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226, selanjutnya disebut UU 8/2011) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
61
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) juncto Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
para
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g), dan ayat (4h); Pasal 10; Pasal 15 ayat
(2) huruf d dan huruf h sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”;
Pasal 26 ayat (5); Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 50A; Pasal
57 ayat (2a); Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 UU 8/2011 terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo
[3.5]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, akan tetapi untuk
62
menghilangkan adanya keragu-raguan mengenai objektivitas, netralitas, dan
imparsialitas Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya yang
diberikan oleh UUD 1945, perlu lebih dahulu Mahkamah menyatakan pendiriannya
sebagai berikut:
a. bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang oleh UUD
1945 diberi kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya
bersifat
final
terhadap
persoalan-persoalan
ketatanegaraan
merupakan konsekuensi dari sistem ketatanegaraan yang hendak dibangun oleh
UUD 1945 setelah melalui serangkaian perubahan. Sistem ketatanegaraan
dimaksud adalah sistem yang gagasan dasarnya bertujuan mewujudkan Indonesia
sebagai negara hukum yang demokratis dan konstitusional, yaitu negara
demokrasi yang berdasar atas hukum dan konstitusi, sebagaimana tercermin
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang merupakan bagian
dari penjabaran Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat.
b. bahwa sebagai negara yang menempatkan undang-undang dasar atau konstitusi
sebagai hukum tertinggi, Negara Republik Indonesia harus menyediakan
mekanisme yang menjamin ketentuan-ketentuan konstitusi dimaksud benar-benar
dilaksanakan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Guna menjamin tegak dan dilaksanakannya konstitusi itulah keberadaan
Mahkamah Konstitusi menjadi keniscayaan yaitu sebagai lembaga yang berfungsi
mengawal konstitusi atau undang-undang dasar. Berdasarkan fungsi tersebut
maka dengan sendirinya Mahkamah Konstitusi merupakan penafsir akhir undang-
undang dasar ketika terjadi sengketa konstitusional. Dalam kerangka pemikiran
itulah seluruh kewenangan Mahkamah diberikan oleh konstitusi, sebagaimana
tertulis dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
c. bahwa Mahkamah memahami adanya keterkaitan antara Mahkamah dengan
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, karena
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian adalah menyangkut Mahkamah. Hal
demikian terkait dengan prinsip universal di dalam dunia peradilan tentang nemo
judex in causa sua artinya hakim tidak mengadili hal-hal yang terkait dengan
dirinya sendiri. Namun dalam konteks ini ada tiga alasan Mahkamah harus
mengadili permohonan pengujian undang-undang ini yaitu: (i) tidak ada forum lain
63
yang bisa mengadili permohonan ini; (ii) Mahkamah tidak boleh menolak mengadili
permohonan yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau tidak jelas
mengenai hukumnya; (iii) kasus ini merupakan kepentingan konstitusional bangsa
dan negara, bukan semata-mata kepentingan institusi Mahkamah itu sendiri atau
kepentingan perseorangan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Namun
demikian dalam mengadili permohonan ini tetaplah Mahkamah imparsial dan
independen. Mahkamah memastikan untuk memutus permohonan ini berdasarkan
salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu
menguji apakah pasal-pasal yang dimohon pengujian bertentangan dengan UUD
1945 atau tidak;
d. bahwa salah satu objectum litis dari proses peradilan di Mahkamah adalah
masalah konstitusionalitas undang-undang yang menyangkut kepentingan publik
yang dijamin oleh konstitusi sebagai hukum yang tertinggi. Oleh karena itu,
Mahkamah lebih menekankan pada fungsi dan tugasnya mengawal dan
menegakkan konstitusi dengan tetap menjaga prinsip independensi dan
imparsialitas dalam keseluruhan proses peradilan. Apalagi Pasal 10 ayat (1) UU
48/2009 menyatakan dengan tegas bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”. Terlebih lagi, menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada
kewenangan Mahkamah dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta asas dalam
kekuasaan kehakiman, Mahkamah harus tetap memeriksa, mengadili, dan
memutus secara keseluruhan permohonan a quo sesuai dengan kewenangan
konstitusionalnya, dengan tetap menjaga independensi, imparsialitas, dan
integritasnya guna menegakkan konstitusi;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
64
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, ber
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Harjono mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Bahwa
Mahkamah
pernah
menguji
konstitusionalitas Undang-Undang yang
berhubungan dengan Mahkamah sendiri yaitu pengujian Pasal 50 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 (UU 24/2003). Setelah pengujian terhadap pasal tersebut
banyak pendapat yang timbul yang menyatakan bahwa Mahkamah telah memperluas
kewenangan sendiri dengan putusan tersebut. Dengan putusan adanya pengujian
terhadap Pasal 50 UU 24/2003 sebenarnya Mahkamah termasuk hakim konstitusi
tidak mengambil keuntungan apa pun karena dengan dinyatakan Pasal 50 UU
24/2003 yang lama sebagai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dengan adanya pasal tersebut dapat
menyebabkan
dua
norma
berlaku
bersama
meskipun
keduanya
terdapat
pertentangan dan pula membiarkan adanya standar ganda yang disebabkan norma
yang satu diundangkan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar sedangkan
norma yang lain diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar;
Dalam perkara sekarang ini seharusnya Mahkamah sangat hati-hati karena yang
diperiksa adalah Undang-Undang yang berkaitan dengan Mahkamah langsung, kalau
tidak hati-hati dikhawatirkan dapat secara tidak adil dan tidak jujur memutus untuk
kepentingan diri sendiri. Agar dapat memeriksa dengan baik terhadap perkara a quo,
menurut saya, harus jelas kriteria yang diterapkan kepada pasal-pasal yang diajukan
untuk dimohonkan diuji. Terhadap pasal-pasal yang dimohonkan diuji, menurut
pendapat saya dapat dikatagorikan dalam 3 kriteria:
83
(1) Pasal-pasal yang keberadaannya dapat mengganggu kemandirian Mahkamah
sebagai lembaga peradilan yang merdeka sebagaimana dimaksudkan oleh
Pasal 24 UUD 1945. Pasal-pasal demikian secara substantif bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar. Dengan berdasar pada praktik yang pernah
dilakukan oleh Mahkamah, yaitu terhadap Pasal 50 UU MK yang lama (UU
24/2003) Mahkamah dapat mengesampingkan pasal yang demikian tanpa
menunggu adanya perkara yang diajukan kepada Mahkamah dengan dasar
semata-sama demi menegakkan konstitusi dan menjamin hak-hak pencari
keadilan yaitu seluruh warga negara termasuk tentunya anggota DPR terutama
akan dirasakan setelah tidak lagi menjadi anggota DPR. Kalau ternyata terdapat
permohonan terhadap pasal-pasal ini maka kepada pemohon diberikan legal
standing karena keberadaan pasal yang demikian berpotensi untuk menghalangi
pemohon dalam mencari atau mendapatkan keadilan berdasar UUD 1945;
(2) Pasal-pasal yang keberadaannya tidak mengganggu kemandirian Mahkamah
namun demikian tidak dapat dilaksanakan karena dalam pasal tersebut terdapat
kekurangsempurnaan dalam penyusunannya. Secara substantif isi pasal
tersebut menjadi kewenangan penuh pembuat Undang-Undang. Terhadap
pasal-pasal dalam katagori ini Mahkamah dapat melakukan dengan dua cara.
Pertama, dengan memberikan penafsiran yang benar melalui putusan
conditionally constitutional tanpa mengubah rumusan yang ada dan dengan
memberikan prasyarat sehingga pasal tersebut menjadi benar maksudnya.
Dalam permohonan a quo hal demikian dapat diterapkan untuk pengujian Pasal I
angka 8 yang berkaitan dengan perubahan Penjelasan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 (UU 8/2011). Kedua, apabila cara pertama tidak
dapat diterapkan maka tetap membiarkan pasal-pasal yang bersangkutan dan
kemudian menyampingkannya, sementara menunggu perbaikan proses legislasi
yang dilakukan, Mahkamah dapat menggunakan pasal-pasal dari Undang-
Undang sebelumnya, tanpa menunggu adanya permohonan pengujian.
Pemilihan Ketua Mahkamah yang baru saja dilakukan oleh Mahkamah
senyatanya menggunakan cara kedua ini, meskipun belum ada permohonan
pengujian;
84
(3) Pasal yang tidak termasuk dalam dua kriteria sebelumnya tetapi berkaitan
langsung dengan kepentingan hakim dan bukan kepentingan kelembagaan.
Sebagai sebuah lembaga, Mahkamah tidak terganggu fungsi dan perannya
dengan adanya pasal demikian yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011, namun terdapat kepentingan pribadi hakim dalam pasal yang
bersangkutan. Dalam kasus yang demikian lah Mahkamah harus berhati-hati
untuk menentukan sikap yang tentunya tercermin dalam alasan-lasan
pengambilan keputusannya. Kalau sementara ini Mahkamah dikatakan
memberikan keadilan kepada Pemohon persoalannya adalah dengan dasar apa
Mahkamah mengatasnamakan keadilan dalam memutus yang menyangkut
hakimnya sendiri. Kalau Mahkamah sering melakukan judicial activism selama ini
maka demi citranya dalam menghadapi kasus yang demikian Mahkamah
haruslah melakukan judicial self restriction hal demikian untuk menghormati
kewenangan yang dimiliki oleh pembuat Undang-Undang;
Apa salah dan apa dosa Pasal 87 huruf b UU 8/2011 sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945;
UU 8/2011 tersirat niat pembuat Undang-Undang untuk meningkatkan kelembagaan
Mahkamah dengan melalui pengaturan hakimnya. Undang-Undang Dasar tidak
memberikan persyaratan yang rinci tentang siapa yang dapat diangkat menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi dan secara umum menyatakan pada Pasal 24C ayat (5) bahwa
hakim konstitusi harus memiliki intergritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Undang-Undang yaitu
dalam Pasal 15 dan Pasal 16 UU 24/2003. Kedua pasal tersebut oleh pembuat
Undang-Undang diubah melalui Pasal I angka 9 UU 8/2011 dan digabungkan menjadi
satu pasal saja yaitu Pasal 15. Substansi yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) a
yang lama tentang syarat calon hakim konstitusi digantikan dari yang berpendidikan
sarjana hukum menjadi berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang
berlatar belakang pendidikan hukum oleh Pasal 15 ayat (2) b UU 8/2011. Disamping
itu juga diubah materi yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UU 24/2003
menjadi Pasal 15 ayat (2) huruf d yang semula berusia sekurang-kurangnya 40 tahun
menjadi berusia paling rendah 47 tahun. Demikian juga Pasal 16 ayat (1) huruf f yang
85
semula mensyaratkan pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10
tahun menjadi berpengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun [vide
Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 8/2011]. Perubahan tersebut juga diikuti oleh perubahan
batas usia pensiun hakim konstitusi yang semula 67 tahun [vide Pasal 23 ayat (1)
huruf c UU 24 Tahun 2003] menjadi 70 tahun [vide Pasal 23 ayat (1) huruf d UU
8/2011]. Semua materi perubahan tersebut adalah materi yang menjadi kewenangan
pembuat undang-undang dan substansinya tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar. Dari pertimbangan rasional adalah sangat beralasan mengapa usia
pensiun hakim konstitusi diperpanjang karena syarat calon hakim konstitusi
diperberat oleh perubahan tersebut. Adanya ketentuan perubahan yang berkaitan
dengan syarat calon hakim konstitusi tersebut memang dapat merugikan para
Pemohon yang usianya belum 47 tahun, atau yang tidak bergelar doktor dan
magister, oleh karena itu yang semestinya mempunyai legal standing pada
permohonan tersebut adalah Pemohon I Prof Dr. Saldi Isra karena umurnya baru 42
tahun, Pemohon V Zainal Arifin Mochtar, SH,LLM karena umur masih 33 tahun dan
belum bergelar doktor, Pemohon VI Dr. Muchamad Ali Safa’at, SH, MH karena
berumur 35 tahun , Pemohon VII Dr Fatmawati,SH.MH karena umur baru 37 tahun ,
Pemohon VIII Feri Amsari ,SH.MH karena belum bergelar doktor dan umur 30 tahun;
UU 8/2011 dalam Pasal I angka 31 menyatakan Pasal 87 UU 24/2003 diubah yang
dalam kemudian terdapat Pasal 87 huruf b yang menyatakan, ”hakim konstitusi yang
saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”.
Pasal ini memang mempunyai kelemahan secara teknik perundang-undangan karena
mengganti Ketentuan Peralihan UU 24/2003. Secara substansi Pasal 87 UU 24/2003
telah tidak berlaku lagi karena benar-benar merupakan ketentuan peralihan yang
mengalihkan keadaan sebelum UU 24/2003 berlaku dan mempunyai nilai historis,
oleh karenanya mengapa harus digantikan dengan ketentuan yang baru karena
secara yuridis memang sudah tidak berlaku. Materi Pasal 87 huruf b UU 8/2011
seharusnya menjadi Ketentuan Penutup. Maksud pembuat undang-undang yang
tersirat dalam Pasal 87 huruf b UU 8/2011 antara lain adalah memberlakukan
ketentuan usia pensiun 70 tahun kepada hakim baru yang oleh UU 8/2011 syarat-
syaratnya telah diperberat. Dengan maksud tersebut sebenarnya UU 8/2011 tidak
86
mengurangi hak dan kewajiban hakim konstitusi yang telah diangkat berdasarkan UU
24/2003. Secara yuridis hakim konstitusi yang diangkat berdasarkan UU 24/2003
tidak mengalami kerugian sama sekali. Karena materi Pasal 87 huruf b UU 8/2011
salah penempatannya yaitu dalam Ketentuan Peralihan yang seharusnya menjadi
Ketentuan Penutup maka putusan Mahkamah cukup conditionally constitutional untuk
memperbaikinya yaitu dengan memutuskan sepanjang diartikan sebagai ketentuan
Penutup sehingga Mahkamah tidak sampai menyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar karena tidak ada dasar konstitusionalnya. Disebut sebagai
Ketentuan Peralihan Pasal 87 huruf b UU 8/2011 tidaklah tepat karena tidak ada
status hukum apa pun yang diatur dalam UU 24/2003 yang perlu dialihkan untuk
sesuai dengan UU 8/2011. Maksud pasal tersebut adalah menetapkan kapan
berlakunya aturan yang terdapat dalam UU 8/2011 dan itu seharusnya ada pada
Ketentuan Penutup;
Masalah lain yang perlu untuk dipertimbangkan dengan benar adalah legal standing
dari para Pemohon untuk menguji Pasal 87 huruf b UU 8/2011 ini, karena pasal
tersebut berkaitan dengan pemberhentian hakim konstitusi maka kerugian apa
sebenarnya yang berakibat kepada para Pemohon. Apakah dengan adanya pasal
tersebut para Pemohon menderita kerugian konstitusional, menurut saya tidak,
karena para Pemohon berhubungan dengan lembaga Mahkamah Konstitusi bukan
dengan hakim Mahkamah Konstitusi. Terjadinya penggantian hakim konstitusi
berdasarkan pasal ini mungkin saja digantikan oleh hakim konstitusi baru yang para
Pemohon tidak mengenal sebelumnya tetapi hal demikian bukanlah kerugian
konstitusional. Keadaan sebaliknya justru terjadi dengan adanya Pasal 87 huruf b a
quo ada di antara para Pemohon mempunyai kesempatan untuk mengisi kekosongan
hakim konstitusi tersebut. Dengan alasan tersebut bagaimana mungkin kepada para
Pemohon diberi legal standing, padahal pasal tersebut tidak menimbulkan kerugian
konstitusional baik aktual maupun potensial kepada para Pemohon yang bahkan di
antara para Pemohon secara potensial dapat diuntungkan oleh keberadaan pasal
tersebut;
Keberadaan Pasal 87 huruf b a quo apakah juga menimbulkan diskriminasi antara
hakim baru dengan yang yang ada sekarang. Mahkamah telah sering memutuskan
bahwa diskriminasi yang dilarang dan bertentangan dengan konstitusi adalah
87
diskriminasi yang berdasar kepada ras, jenis kelamin, bahasa, agama, warna kulit,
bangsa, suku bangsa, pendapat politik, asal sosial, dan kekayaan. Keberadaan pasal
a quo tidak ada kaitannya dengan larangan diskriminasi;
Apakah keberadaan Pasal 87 huruf b ini menyebabkan terlanggarnya asas bahwa
kalau
terjadi
perubahan
hukum
maka
harus
diperlakukan
hukum
yang
menguntungkan. Bahwa asas tersebut adalah asas yang berlaku dalam hukum
pidana sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP dan tidak ada dasar asas
tersebut diterapkan ke dalam bidang hukum lainnya. Penerapan asas tersebut
dilakukan apabila terjadi perubahan hukum dan perubahan hukum yang baru
tersebut memberikan beban yang lebih meringankan konkritnya ancaman pidana
yang lebih ringan kepada terdakwa. Dalam kasus a quo tidak ada beban atau
kewajiban yang diubah oleh Undang-Undang perubahan yang menjadikan hakim
konstitusi yang baru nantinya diringankan bebannya oleh Undang-Undang perubahan.
Asas ini tidak berlaku dalam bidang hukum perdata. Dalam hukum administrasi
negara pun, yaitu hukum pajak, asas ini tidak berlaku. Hutang pajak yang telah
ditetapkan yang timbul dari peristiwa pajak untuk tahun sebelumnya tetap harus
dibayar oleh wajib pajak meskipun pada tahun berikutnya terjadi perubahan tarif pajak
yang lebih murah atau meringankan terhadap peristiwa pajak yang serupa. Apakah
ketentuan ini harus dinyatakan inkonstitusional? Tentulah akan merusak sendi-sendi
hukum apabila asas yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP diterapkan secara
serampangan di segala bidang hukum termasuk dalam perkara a quo. Kesalahan
menerapkan asas ini sama nilainya dengan kesalahan menerapkan asas larangan
ultra petita yang semestinya hanya dalam perkara perdata ke dalam perkara tata
negara. Oleh karenanya permohonan pengujian Pasal 87 huruf b UU 8/2011 harus
ditolak. Terkesan Mahkamah terlalu bernafsu untuk memutus perkara a quo;
Quo Vadis Mahkamah Konstitusi.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Kata Kunci
Pusat Studi Konstitusi; petitum eksplisit; nilai-nilai konstitusionalisme;Pasal 4 ayat (4) huruf f,g,h, UU MK; Pasal 10 UU MK, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK; Pasal 26 UU MK; Pasal 27A ayat (2) huruf c, d, e UU MK; Pasal 50A UU MK; Pasal 57 ayat (2) huruf a UU MK; Pasal 59 ayat (2)UU MK; Pasal 87 UU MK; hakim konstitusi pengganti; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; alat kontrol kepentingan; the sole interpreter of constitution; Iutisone Salevao; Kelalaian pembentuk Undang-Undang;