Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 23 Juli 2024
Pemohon
H. Ahmad Kanedi, S.H., M.H. (Pemohon I); Dewi Sartika Hemeto , S.E. (Pemohon II); M. Fadhil Rahmi (Pemohon III); Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Pemohon IV); Zainal Arifin (Pemohon V); Prof. Dr. HJ. Sylviana Murni , S.H., M.Si. (Pemohon VI); Djafar Alkatiri (Pemohon VII); dan Edwin Pratama Putra, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
31
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109,
selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 252 ayat (1) UU
17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 252 ayat (1) UU 17/2014
“Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.”
33
Pasal 196 UU 7/2017
“Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat).”
terhadap Pasal 22C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 22C ayat (2)
“Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap propinsi jumlahnya sama
dan jumlah sekuruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat
2. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia dan
pembayar pajak yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
NPWP para Pemohon [vide bukti P-6, bukti P-7, bukti P-10, bukti P-11, bukti
P-14, bukti P-15, bukti P-18, bukti P-19, bukti P-22, bukti P-23, bukti P-26, bukti
P-27, bukti P-30, bukti P-31, bukti P-34, dan bukti P-35];
3. Bahwa para Pemohon telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu calon Anggota
DPD sesuai Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon
Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 3 November 2023, yakni Pemohon I untuk Dapil Provinsi Bengkulu,
Pemohon II untuk Dapil Provinsi Gorontalo, Pemohon III untuk Dapil Provinsi
Aceh, Pemohon IV untuk Dapil Provinsi Sulawesi Barat, Pemohon V untuk Dapil
Provinsi Kalimantan Timur, Pemohon VI untuk Dapil Provinsi DKI Jakarta,
Pemohon VII untuk Dapil Provinsi Sulawesi Utara, dan Pemohon VIII untuk Dapil
Provinsi Riau [vide bukti P-8, bukti P-12, bukti P-16, bukti P-20, bukti P-24, bukti
P-28, bukti P-32, dan bukti P-36];
4. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai peringkat kelima dalam perolehan
suara calon anggota DPD berdasarkan Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPD
(Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Provinsi dari Seluruh
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024) [vide bukti P-9, bukti P-13, bukti
P-17, bukti P-21, bukti P-25, bukti P-29, bukti P-33, dan bukti P-37];
34
5. Bahwa menurut para Pemohon, dengan berlakunya Pasal 252 ayat (1) UU
17/2014 dan Pasal 196 UU 7/2017 yang membatasi jumlah kursi anggota DPD
untuk setiap provinsi, yakni sebanyak 4 (empat) kursi telah merugikan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 karena para Pemohon sebagai
peringkat kelima dalam perolehan suara calon anggota DPD berdasarkan
Formulir Model D.Hasil Provinsi-DPD sebagaimana dimaksud pada angka 4,
tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPD terpilih. Sehingga, para Pemohon
tidak mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak dapat memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, para Pemohon adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia, calon anggota DPD peserta Pemilu Tahun
2024 yang berdasarkan Formul
Kata Kunci
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
