Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

Perkara 48/PUU-XX/2022 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 31 Mei 2022

Tanggal Registrasi: 2022-04-01

Pemohon

Damai Hari Lubis, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil, ibu kota negara, IKN