Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2020-06-29
Pemohon
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” dalam
Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu)
terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 22E ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
46
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
47
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma frasa “paling sedikit 4% (empat persen)
dari jumlah suara sah secara nasional” dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu,
yang rumusan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu selengkapnya menyatakan, “Partai
Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling
sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan
dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”;
2. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai badan hukum privat, yaitu organisasi
non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat bernama Perkumpulan
Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang bergiat mendorong terwujudnya
pemilihan umum demokratis dan demokratisasi di Indonesia;
3. Bahwa dalam Sidang Pendahuluan tanggal 8 Juli 2020, Mahkamah meminta
kepada Pemohon agar menjelaskan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai badan hukum, terutama mengenai siapa pihak/pengurus yang
berwenang mewakili Pemohon dalam berperkara di Mahkamah. Permintaan
penjelasan demikian terkait dengan Surat Kuasa bertanggal 26 Mei 2020 dari
Pemohon, yang dalam hal ini diwakili Direktur Eksekutif bernama Titi Anggraini,
kepada kuasa hukum bernama Fadli Ramadhanil, Catherine Natali, Khoirunnisa
Nur Agustyati, dan Heroik Mutaqin Pratama;
4. Bahwa selanjutnya dalam Sidang Pendahuluan bertanggal 12 Agustus 2020,
dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, Pemohon menerangkan
adanya perubahan kepengurusan Pemohon dan karenanya Pemohon
mengajukan penggantian surat kuasa;
5. Bahwa dengan adanya tambahan penjelasan demikian, yang disertai
penyerahan dokumen kelengkapan permohonan, maka dalam rangka
membuktikan statusnya Pemohon telah mengajukan bukti P-3, bukti P-7, dan
bukti P-8 masing-masing berupa: a) surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2790.AH.01.04 Tahun 2012
tentang Pengesahan Yayasan; b) Salinan Akta Notaris Nomor 279 bertanggal
15 November 2011 tentang Pendirian Yayasan Perludem yang dikeluarkan oleh
Notaris Gunawan Budilaksono; c) Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem
48
No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020; d) Surat Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor: AHU-AH.01.06-0018748, bertanggal 15 Juli 2020, perihal Penerimaan
Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Perludem; serta
e) Salinan Akta Notaris Nomor 03 bertanggal 9 Juli 2020 tentang Pernyataan
Keputusan Pembina Yayasan Perludem yang dikeluarkan oleh Notaris Heru
Siswanto;
6. Bahwa dalam salinan akta Pendirian Yayasan Perludem sebagaimana disebut
di atas (vide bukti P-3), tercantum di Pasal 3 ayat (1) serta ayat (2) kegiatan
Perludem antara lain “Mendirikan Lembaga nonformal, menyelenggarakan dan
mendirikan Lembaga pelatihan kursus, pelatihan keterampilan dan penyuluhan-
penyuluhan di bidang pemilu dan demokrasi”; “Melakukan pengkajian mengenai
pemilu dan demokrasi”; serta “Memberikan pendidikan tentang pemilu dan
demokrasi”. Hal demikian menurut Mahkamah menunjukkan bahwa Pemohon
adalah badan hukum yang berfokus pada kegiatan peningkatan kualitas Pemilu
dan demokrasi di Indonesia;
7. Bahwa dalam pengajuan permohonan ini, Pemohon (Perludem) yang diwakili
Bendahara Pengurus Yayasan bernama Irmalidarti dan Sekretaris Pengurus
Yayasan bernama Fadli Ramadhanil memberi kuasa kepada Ketua Pengurus
bernama Khoirunnisa Nur Agustyati berdasarkan Surat Kuasa Pengurus
Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020,
untuk mewakili Pengurus Yayasan Perludem menjadi Pemohon dalam perkara
a quo (vide bukti P-7);
8. Bahwa selanjutnya Ketua Pengurus Yayasan bernama Khoirunnisa Nur
Agustyati, atas nama Yayasan Perludem, memberi kuasa kepada Fadli
Ramadhanil, Titi Anggraini, Catherine Natali, dan Heroik Mutaqin Pratama
berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 11 Juli 2020 untuk mewakili dan/atau
mendampingi Pemohon dalam pengajuan permohonan perkara a quo;
9. Ba
Kata Kunci
Pemilihan Umum
