Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 24 Januari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-06-21
Pemohon
Partai Solidaritas Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Grace Natalie Louisa dan Raja Juli Antoni Kuasa Hukum : Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, dkk
Majelis Hakim
Aswanto (K), Arief Hidayat (A), Saldi Isra (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
a. Mengabulkan Permohonan Pemohon Perkara Nomor [[48/PUU-XVI/2018]] untuk seluruhnya;
b. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-6 sebagai berikut:
Bukti
PT-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
Bukti
PT-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bukti
PT-3
:
Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Team Ad Hoc Partai PERINDO Nomor 5, tanggal 18 September 2014 dibuat dihadapan Wahdini Syafrina S. Tala, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sukabumi dan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 82 tanggal 14 Oktober 2014 mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Nama, Lambang dan Tanda Gambar Partai Partai Indonesia Sejahtera Menjadi Partai Perindo (Persatuan Indonesia);
Bukti
PT-4
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->
