Pemohon
1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
30
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
31
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi
oleh KPU”.
2.
Bahwa para Pemohon adalah Partai Politik yang telah mendapatkan status
badan hukum partai politik yang telah lolos verifikasi dan telah ditepakan
sebagai peserta dalam Pemilihan Umum tahun 2019, namun tidak berhasil
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Pemohon
merasa sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
dengan alasan sebagaimana termuat lengkap pada bagian Duduk Perkara yang
pada pokoknya sebagai berikut:
32
a. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017
membebankan kewajiban bagi para Pemohon untuk terus menerus
melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti
kontestasi pemilihan umum yang mana proses tersebut memakan energi,
tenaga dan biaya yang tidak sedikit sehingga apabila para Pemohon tidak
memiliki kemampuan yang cukup untuk hal tersebut maka secara otomatis
akan menghalangi para Pemohon untuk menggunakan hak politiknya
mengikuti kontestasi pemilihan umum.
b. Bahwa ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 telah diputus oleh
Mahkamah beberapa kali dengan menguatkan pembebanan kewajiban
melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada para
Pemohon. Yang terakhir adalah melalui Putusan Mahkamah Nomor
55/PUU-XVIII/2020 tanggal 4 Mei 2021, di mana Mahkamah juga kembali
menegaskan pembebanan kewajiban yang sama melalui penafsiran baru
sebagaimana tertuang dalam
Kata Kunci
Verifikasi Partai Politik