Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Mei 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-08
Pemohon
1. Tua Alpaolo Harahap (Pemohon I); 2. Anirwan (Pemohon (II). Kuasa Pemohon: Eben Eser Naibaho, SH., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Anwar Usman (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Partai Politik; Tua Alpaolo Harahap; Anirwan; Eben Eser Naibaho; Pengesahan-Kepengurusan-Partai Politik; Perselisihan-Kepengurusan; Menteri Hukum dan HAM.
