Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 18 September 2014
Tanggal Registrasi: 2013-04-22
Pemohon
1. Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H; 2. Drs. R.M. Sigid Edi Sutomo; 3. Dr. Machfud Sidik, M.Sc; 4. Dr. Tjip Ismail, S.H., M.BA., M.M; 5. Dr. Darminto Hartono, S.H., L.LM; 6. Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
nya, Majelis Hakim tidak menemukan bukti sah dan meyakinkan adanya kesengajaan atau niat jahat (mens rea) untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis juga menyimpulkan Direksi Merpati telah mengambil keputusan sesuai kewenangannya dengan hati-hati dan telah mengupayakan memeriksa latar belakang TALG. Majelis juga menerima bukti adanya pasal fleksibilitas untuk mengubah tipe armada pesawat yang tercantum di RKA selain itu, seperti yang telah dijelaskan saksi dari komisaris dan pemegang saham. Selain itu, Majelis menilai penempatan deposit untuk meningkat pesawat adalah hal lazim di bisnis penerbangan. Majelis menganggap upaya pengejaran Security Deposit belum berhenti karena sidang pidana penipuan dan penggelapan di pengadilan Washington terhadap pemilik TALG sedang berjalan. Dengan demikian, unsur “perbuatan melawan hukum” tidak terbukti.
· Pada dakwaan subsider di [[Pasal 3]], Majelis tidak melihat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Direksi Merpati menempatkan deposit dengan tujuan “sengaja” untuk menguntungkan orang lain. Menurut Majelis, di setiap perjanjian bisnis, setiap pihak bertujuan mencari keuntungan, sehingga dalam perjanjian sewa pesawat ini, baik Merpati dan TALG telah menghitung target keuntungan masing-masing. Oleh karena itu, maksud unsur “tujuan menguntungkan orang lain” di [[Pasal 3]] tidak bisa diterapkan untuk perjanjian seperti ini. Majelis juga menganggap LOI yang memuat perjanjian pokok antara Merpati dan TALG sudah mengikat. Hal itu diperkuat dengan putusan pengadilan di Washington DC yang memenangkan gugatan Merpati di tahun 2007.
· Di bagian lain, Mejelis menjelaskan lingkup “risiko bisnis”, yaitu hal-hal yang di luar kendali dan pengetahuan dari direksi dalam mengambil keputusan sejauh dibuktikan keputusan dibuat dengan niat baik dan telah melakukan upaya maksimal untuk mendapat informasi sebanyak mungkin untuk menghindari risiko kerugian. Mejelis menyatakan “risiko bisnis” tidak masuk dalam ranah pidana korupsi.
· [[Pasal 2 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] ini telah membuat setiap keputusan Direksi [[BUMN]] yang memiliki risiko bisnis di masa lalu, sekarang, dan masa datang dapat dipidanakan, terlepas apakah dia telah bekerja bersih, jujur, tulus, untuk [[BUMN]]-nya. Saksi berharap agar semua yang sedang berkuasa saat ini, baik di pemerintah maupun di BUMN, tidak menjadi korban pembalasan pada saat rezim berganti tahun depan. Bangsa ini harus lebih beradab, penindasan politik dalam rekayasa hukum harus dihentikan.
· Memang seharusnya seluruh direksi BUMN dan pejabat negara yang saat ini sedang memegang amanah mendukung perjuangan koreksi Undang-Undang Keuangan Negara ini demi melindungi mereka di tahun mendatang. Namun rupanya ada rasa kerikuhan mereka demi menjaga citra pemberantasan korupsi dan khawatir perjuangan judicial review ini sebagai tindakan tidak populer.
· Hukum ada untuk kepastian. Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang disusun agar memberi kepastian dan keteraturan bagi setiap ki
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan a quo Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu tentang meninggal-dunianya salah seorang yang tersebut dalam permohonan a quo yaitu, Prof.. Dr. - Menimbang bahwa pokok permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 2 huruf g]] dan huruf i [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003]] tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286, selanjutnya disebut UU 17/... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
