Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-05-23
Pemohon
H. Alias Wello, SIP dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani S.H.,
Majelis Hakim
Anwar Usman, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Rizki Amalia
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237),
selanjutnya disebut UU 25/2002, terhadap Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
22A, Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan
a quo
adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap
UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
60
Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukan hukumnya memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa tentang kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
61
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon adalah
perseorangan warga negara Indonesia, yang mendalilkan bahwa Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang selama ini para Pemohon setorkan ke Kabupaten Lingga akan
beralih ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pengurusan sertifikat hak atas tanah
yang selama ini dilakukan di Kabupaten Lingga akan beralih ke Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan administrasi,
pendidikan, akta kelahiran, pencatatan sipil, pajak dan distribusi lainnya, serta
penegak hukum, pemilihan umum (Pemilu), serta pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) yang selama ini dilakukan di Kabupaten Lingga akan beralih ke
Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang jaraknya lebih jauh dibandingkan dengan
ke Kabupaten Lingga, sehingga sangat merugikan hak konstitusional para
Pemohon;
[3.9]
Menimbang bahwa meskipun para Pemohon memohon pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang yang berbeda, akan tetapi baik para Pemohon,
alasan permohonannya, maupun batu ujinya -kecuali tambahan satu pasal yakni
Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”-
persis sama
dengan permohonan Nomor 47/PUU-X/2012 yang diputus oleh Mahkamah pada
tanggal 21 Februari 2013 sehingga dengan demikian tambahan satu batu uji yakni
Pasal 22A UUD 1945 tersebut menurut penilaian Mahkamah tidak mempengaruhi
permasalahan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon antara
permohonan Nomor 47/PUU-X/2012 dengan permohonan a quo;
62
[3.10]
Menimbang bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
47/PUU-X/2012
tanggal
21
Februari
2013,
Mahkamah,
antara
lain,
mempertimbangkan:
dalam paragraf [3.10], “... Mahkamah mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 016/PUU-III/2005, tanggal 19 Oktober 2005 yang pada halaman 49,
antara lain, mempertimbangkan, “…bahwa jarak ke ibukota kabupaten menjadi
jauh… sekalipun secara faktual memang terjadi, tetapi hal tersebut merupakan
konsekuensi logis dari adanya pemekaran wilayah. Konsekuensi demikian di
samping bukan merupakan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK juga bukan merupakan pelanggaran terhadap
UUD 1945 …”;
dalam paragraf [3.11], “...sebagai negara kesatuan, bagi warga negara, seperti
para Pemohon, apabila tempat tinggal mereka termasuk wilayah Kabupaten
Lingga atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dengan demikian hasil
usaha para Pemohon disetorkan menjadi PAD Kabupaten Lingga atau PAD
Kabupaten Tanjung Jabung Timur keduanya sama saja, tidak merugikan hak
konstitusional para Pemohon karena PAD tersebut tetap masuk sebagai
pendapatan negara (daerah)”;
dalam paragraf [3.12], “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-X/2012,
tanggal 1 Mei 2012, Mahkamah dalam paragrap [3.10] halaman 24, antara lain
mempertimbangkan pula, “… maka kedatipun berdasarkan Pasal 51 ayat (1)
UU MK, Pemohon dalam kualifikasi sebagai perorangan warga Negara
Indonesia memang diakui memiliki hak untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang a quo terhadap UUD 1945 tetapi telah ternyata
bahwa dalam kualifikasi demikian tidak ada satu pun hak konstitusional
Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang a quo, …
sebagaimana yang didalilkan, sehingga oleh karenanya Pemohon tidak dapat
dinyatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo”; dan
dalam paragraf [3.13], “... bahwa selain itu, karena yang ditetapkan dalam
pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh para Pemohon
adalah soal batas wilayah daerah
Kata Kunci
Pendapatan Asli Daerah; Sertifikat Hak Atas Tanah; Izin Mendirikan Bangunan; Izin Usaha dan Tempat Usaha; Pengurusan Administrasi, Institusi Penegak Hukum; Wilayah Administrasi; Plakat Pendek; Korte Verklaring; Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Alias Wello; Syamsudien Daeng Rani
