Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 15 Desember 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-26
Pemohon
Bambang Hariyanto
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 20 Tahun 2003
Majelis Hakim
Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Bambang Hariyanto, dengan surat permohonannya bertanggal 24 November 2008 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 26 November 2008, dengan registrasi Perkara Nomor 48/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 48/PUU-VI/2008 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 158/TAP.MK/2008 bertanggal 27 November 2008, tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 48/PUU-VI/2008; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 164/TAP.MK/2008 bertanggal 28 November 2008 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; c. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi telah mendengar keterangan Pemohon dalam Sidang Panel untuk Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 4 Desember 2008; 2 d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 10 Desember 2008, perihal Permohonan Penarikan Nomor 48/PUU-VI/2008, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Desember 2008, tanpa disertai alasan; e. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 12 Desember 2008 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 48/PUU-VI/2008 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut dapat dikabulkan; f. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan, dan penarikan kembali tersebut mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali. Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 48/PUU-VI/2008 perihal Pengujian Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3 - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 48/PUU-VI/2008 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi pada hari Jumat tanggal dua belas bulan Desember tahun dua ribu delapan dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal enam belas bulan Desember tahun dua ribu delapan oleh kami, Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maruarar Siahaan, Maria Farida Indrati, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim ttd. Maruarar Siahaan ttd. Maria Farida Indrati ttd. M. Arsyad Sanusi PANITERA PENGGANTI ttd. Fadzlun Budi SN
Kata Kunci
Education and state–Indonesia; Education–Indonesia; Educational law and legislation-Indonesia; Education, Preschool Indonesia;Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; Pendidikan dan Negara: Pendidikan Anak Usia Dini; Permohonan ditarik kembali.
