Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sinjai Tahun 2013
Tanggal Putusan: 16 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-30
Pemohon
Pemohon : H. A. Muh Anis Asra dan Muh. Yahya Kuasa Pemohon : Muhammad Suyuth, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai bertanggal dua puluh lima bulan April
tahun dua ribu tiga belas yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
72
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
73
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pemilukada), yakni Pemilukada Kabupaten Sinjai sesuai dengan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sinjai Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sinjai bertanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu tiga belas, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.5]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan, dan pokok permohonan, Mahkamah lebih dahulu akan
mempertimbangkan eksepsi Termohon bahwa permohonan Pemohon salah objek
(error in objecto), sebagai berikut:
[3.5.1] Sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, Termohon telah
membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sinjai bertanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu tiga
belas (MODEL DB-KWK.KPU) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sinjai Nomor 19/kpts/kpu.kab.025.433299/kwk/III/2013 tentang Pasangan Calon
Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2013 tanggal 25 April
2013;
[3.5.2] Bahwa Pasal 26 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16
Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon
74
Terpilih,
Pengesahan
Pengangkatan, dan
Pelantikan
menyatakan,
“KPU
Kabupaten/Kota membuat Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten/Kota
(Model DB - KWK.KPU), Catatan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (Model
DB1 - KWK.KPU) dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota (Lampiran
Model DB1 - KWK.KPU)”.
[3.5.3] Pemohon dalam permohonan awal maupun perbaikan permohonannya
mendalilkan yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan Komisi Pemilihan
Umum
Kabupaten
Sinjai
Nomor
19/kpts/kpu.kab.025.433299/kwk/III/2013
tentang Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun
2013 tanggal 25 April 2013;
[3.5.4] Menurut Mahkamah, dengan merujuk ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004, Pasal 4 PMK 15/2008, dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2010 maka dalam permohonan a quo yang menjadi objek permohonan
seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013 Di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sinjai bertanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu tiga
belas (MODEL DB – KWK. KPU) dan bukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sinjai Nomor 19/kpts/kpu.kab.025.433299/kwk/III/2013 tentang
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2013
tanggal 25 April 2013 [vide bukti T-2 = bukti PT-1]. Selain itu, menurut Mahkamah,
penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor
19/kpts/kpu.kab.025.433299/kwk/III/2013 tentang Pasangan Calon Terpilih Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2013 bertanggal 25 April 2013 yang
tidak menyebutkan sama sekali perolehan suara masing-masing pasangan calon
adalah suatu keputusan yang mendasarkan pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2013 di
Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai bertanggal dua
puluh lima bulan April tahun dua ribu tiga belas (MODEL DB–KWK.KPU) sehingga
75
seandainya pun Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai Nomor
19/kpts/kpu.kab.025.433299/kwk/III/2013 tentang Pasangan Calon Terpilih Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2013 dibatalkan, maka hal tersebut tidak
akan membatalkan perolehan suara masing-masing pasangan calon;
[3.5.5] Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Mahkamah dalam
Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 3 Juni 2010, Putusan Nomor
29/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 21 Juni 2010, Putusan Nomor 43/PHPU.D-
VIII/2010, tanggal 7 Juli 2010, Putusan Nomor 49/PHPU.D-VIII/20
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Sinjai;2013;H. A.Muh. Anis Asra, S.E., M.Si.;Muh. Yahya, S.H., M.H.;H. Sabirin Yahya, S.Sos.;H.A.Fajar Yanwar, SE.;
