Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945

Perkara 48/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020

Tanggal Registrasi: 2020-06-29

Pemohon

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Umum