Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 48/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-07-27

Pemohon

Yayasan Sharia Law Alqonuni diwakili oleh Chandra Furna Irawan

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

nya diputus dengan menyatakan bahwa Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak memenuhi ketentuan pembentukan Peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. II. ALASAN UJI MATERIL PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN 1. PASAL 1 ANGKA 2 PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERUPA PERUBAHAN KETENTUAN PASAL 59 KHUSUSNYA PASAL 59 AYAT (2) HURUF A DAN B, PASAL 59 AYAT (4) HURUF C BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28E AYAT (3) DAN 28D AYAT (1) [[UUD 1945]] UUD NRI 1945 YANG MENJAMIN HAK KONSTITUSIONAL ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT, BERKUMPUL DAN MENGELUARKAN PENDAPAT SERTA HAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM 1. Bahwa ketentuan [[Pasal 1]] angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017]] tentang Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Berupa Perubahan Ketentuan [[Pasal 59]] khususnya [[Pasal 59 ayat (2)]] huruf A dan B, tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Bahwa [[Pasal 1]] angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017]] tentang Perubahan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Berupa Perubahan Ketentuan [[Pasal 59 ayat (2) huruf a]] berbunyi: “Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA)” 3. Bahwa [[Pasal 1]] angka 27 yang menyebutkan diantara [[Pasal 82]] dan [[Pasal 83]] disisipkan 1 (satu) pasal yang diantaranya berbunyi: Pasal 82A ayat (2) “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat 4 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”. 4. Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008]] tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, disebutkan: Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang beru