Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2016-05-25
Pemohon
Abdul Bahar
Majelis Hakim
Aswanto (K) Patrialis Akbar (A) I Dewa Gede Palguna (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, dan hari Senin, tanggal dua puluh lima, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pada pukul 12.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1 ayat (1)]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
