Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 3 Juli 2014
Tanggal Registrasi: 2014-05-02
Pemohon
Syah Abdul Aziis
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati, Aswanto, Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan , terlebih dahulu para Pemohon menyampaikan ringkasan permohonan sebagai berikut: II. RINGKASAN PERMOHONAN Yang menjadi alasan utama para Pemohon adalah: Pengertian Pasal 5 huruf o UU Pilpres telah menghalangi dan menutup hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan mempersyaratkan berusia minimal 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis. Pasal 5 huruf o berbunyi sebagai berikut: "berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”. Apabila Pasal 5 huruf o UU Pilpres tersebut dibaca berarti pemahamannya jelas bahwa hanya warga negara yang berusia 35 tahun ke atas yang dapat berpartisipasi dalam pilpres. Sementara itu, Konstitusi Republik Indonesia menjamin adanya hak-hak warga negara berupa persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)], hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)] dan hak untuk hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3)], serta hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi [Pasal 28I ayat (2)]. Semuanya itu merupakan bentu... [3.1] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari”; [3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 16 Juni 2014, dan tanggal 18 Juni 2014, yang masing-masing persidangan tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, masing-masing Nomor 515.48/PAN.MK/6/2014, tanggal 12 Juni 2014 dan Nomor 529.1.48/PAN.MK/6/ 2014, tanggal 16 Juni 2014; [3.2] Menimbang bahwa ... - Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 14 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 April 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 115/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 48/PUU-XII/2014 pada tanggal 2 Mei 2014, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. PENDAHULUAN Sebelum sampai pada pembahasan kewenangan Mahkamah Konstitusi, legal standing Pemohon dan pokok permohonan, terlebih dahulu para Pemohon menyampaikan ringkasan permohonan sebagai berikut: II. RINGKASAN PERMOHONAN Yang menjadi alasan utama para Pemohon adalah: Pengertian Pasal 5 huruf o UU Pilpres telah menghalangi dan menutup hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dengan mempersyaratkan berusia minimal 35 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden berarti telah menghalangi dan menutup hak warga negara untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan secara demokratis. Pasal 5 huruf o berbunyi sebagai berikut: "berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun”. Apabila Pasal 5 huruf o UU Pilpres tersebut dibaca berarti pemahamannya jelas bahwa hanya warga negara yang berusia 35 tahun ke atas yang dapat berpartisipa... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 42 Tahun 2008]] tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 5 huruf o]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
