Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 48/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-05-23

Pemohon

H. Alias Wello, SIP dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani S.H.,

Majelis Hakim

Anwar Usman, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Rizki Amalia

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pendapatan Asli Daerah; Sertifikat Hak Atas Tanah; Izin Mendirikan Bangunan; Izin Usaha dan Tempat Usaha; Pengurusan Administrasi, Institusi Penegak Hukum; Wilayah Administrasi; Plakat Pendek; Korte Verklaring; Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau; Alias Wello; Syamsudien Daeng Rani