Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Tanggal Putusan: 26 April 2011
Tanggal Registrasi: 2010-07-05
Pemohon
Pemohon : M. Farhat Abbas, dkk Kuasa Pemohon : Muh. Burhanuddin, S.H., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi, Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama dari permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4928, selanjutnya disebut UU Pornografi) terhadap
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
19
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK)
juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final antara lain untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 UU
Pornografi terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Bahwa para Pemohon terdiri dari perorangan warga negara Indonesia
(Pemohon I) dan LSM Hajar Indonesia (Pemohon II) yang didirikan berdasarkan
Akta Notaris Nomor 1, tanggal 11 September 2009, yang concern terhadap
20
berbagai persoalan bangsa termasuk mengajak masyarakat dan pemerintah dalam
memerangi pornografi dan pornoaksi di Indonesia;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang
bahwa
para
Pemohon
pada
pokoknya
mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yaitu:
-
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
-
Pasal 28J ayat (1), dan ayat (2), menyatakan:
“ (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
-
Pasal 29 ayat (1), menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
21
Menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 UU
Pornografi yang menyatakan:
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
“Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri
dan kepentingan sendiri”.
Penjelasan Pasal 6:
“Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan
kepentingan sendiri”
[3.8]
Menimbang
bahwa
menurut
Mahkamah,
para
Pemohon
dalam
permohonan a quo memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara
Indonesia dan badan hukum privat, karena para Pemohon yang concern terhadap
masalah pornografi akan dirugikan oleh berlakunya Penjelasan pasal a quo , oleh
karena itu, secara prima facie para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa sebagaimana diuraikan dalam bagian Duduk Perkara,
norma yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah Penjelasan Pasal 4
ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi yang menyatakan:
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
“Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri
dan kepentingan sendiri”;
Penjelasan Pasal 6:
“Larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan
kepentingan sendiri”, yang menurut para Pemohon bertentangan dengan UUD
1945 yaitu:
22
-
Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”.
-
Pasal 28J ayat (1), dan ayat (2), menyatakan:
“ (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
-
Pasal 29 ayat (1), menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
• Hukum hadir di tengah-tengah masyarakat, dijalankan tidak sekedar
menurut kata-kata, melainkan menurut semangat dan makna yang lebih
dalam. Tidak hanya dijalankan dengan kecerdasan intelektual melainkan
dengan kecerdasan spiritual. Menjalankan hukum harus dengan determinasi,
empati, dedikasi, dan komitmen terhadap penderitaan bangsa untuk berani
mencari jalan lain guna
Kata Kunci
Pornografi, M. Farhat Abbas, S.H., M.H.; Agus Wahid; Lembaga swadaya masyarakat (LSM); LSM Hajar Indonesia; Video porno; Ariel peterpan; Luna maya; Cut tari; Kejahatan terhadap kesopanan; Perbuatan kriminal; Pelanggaran kesusilaan; LSM hukum jamin rakyat indonesia; Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI); video mesum/persenggamaan; Undang-Undang pornografi
