Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 18 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-08-01
Pemohon
Pemohon : Fauzan Kuasa Pemohon : Muhammad Zainal Arifin, S.H., dan Grahat Nagara, S.H.
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Harjono, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah untuk menguji Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut UU Narkotika) dan Pasal 45A
serta Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU
8/2011) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
88
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji Pasal 112
ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan Pasal 45A serta Pasal 57
ayat (2) UU 8/2011 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
89
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan
[3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo sebagai
berikut:
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam UUD 1945 yaitu:
Pasal 1 ayat (3)
“Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28G ayat (1)
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi”;
Pasal 28G ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain”;
90
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”;
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan”;
Hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 112
ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika akan ditentukan oleh putusan
Mahkamah dalam pemeriksaan permohonan pengujian Pasal 45A dan Pasal 57
ayat (2) UU 8/2011;
[3.9] Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang dialami oleh
Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
Dalam Provisi
[3.11] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi yang pada pokoknya memohon agar Mahkamah Konstitusi
menerbitkan putusan provisi yang memberitahukan kepada Pengadilan Tinggi
Jawa Timur atau Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menghentikan, atau
setidak-tidaknya menunda proses peradilan dalam tingkat banding atau kasasi
yang melibatkan Pemohon sebagai terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor
1174/Pid.B/2011/PN.SBY, menurut Mahkamah, permohonan putusan provisi a quo
91
tidak tepat menurut hukum karena tidak terkait langsung dengan pokok
permohonan a quo dengan beberapa alasan:
(i) dalam pengujian Undang-Undang (judicial review), putusan Mahkamah hanya
menguji norma abstrak, tidak mengadili kasus konkret seperti memberitahukan
kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau Mahkamah Agung Republik
Indonesia untuk menghentikan atau menunda proses peradilan dalam tingkat
banding atau kasasi;
(ii) putusan Mahkamah tentang norma dalam kasus Pengujian Undang-Undang
(judicial review) bersifat erga omnes;
(iii) putusan Mahkamah bersifat prospektif sesuai dengan ketentuan Pasal 58 UU
MK serta Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang;
Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan provisi
Pemohon
Kata Kunci
Fauzan; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Narkotika; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; UU Narkotika; 123/PUU-VII/2009; 1174/Pid.B/2011/PN.SBY; Pasal 112 ayat (1); Pasal 127 ayat (1); Narkoba; Pasal 45A; Pasal 57 ayat (2a); Obat-Obatan; Napza; Glenn Greenwald; Drug;
