Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Tengah
Tanggal Putusan: 8 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-21
Pemohon
Pemohon : H. Lalu Wiratmaja dan M. Bajuri Najamudin Kuasa Pemohon : Asmuni, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lombok Tengah
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lombok
Tengah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lombok Tengah Nomor 40/Kpts/KPU-Kab-017.433830/2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010,
bertanggal 11 Juni 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lombok Tengah Nomor 41/Kpts/KPU-Kab-017.433830/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lombok
Tengah Putaran Kedua Tahun 2010, bertanggal 11 Juni 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
83
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
84
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara yaitu Pemilukada Kabupaten Lombok Tengah
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Nomor
40/Kpts/KPU-Kab-017.433830/2010
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010, bertanggal 11 Juni 2010 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo, sedangkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nomor
41/Kpts/KPU-Kab.017.433830/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Putaran Kedua
Tahun 2010, bertanggal 11 Juni 2010 bukan sebagai objek sengketa yang menjadi
kewenangan Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten, Pemohon adalah
salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Peserta
Pemilukada Kabupaten Lombok Tengah dengan Nomor Urut 1;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
85
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal
5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Lombok Tengah ditetapkan oleh Termohon pada hari Jumat, 11 Juni 2010
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah
Nomor 40/Kpts/KPU-Kab-017.433830/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010 sehingga batas waktu pengajuan
permohonan ke Mahkamah adalah hari Rabu, 16 Juni 2010 yang terhitung tiga hari
kerja setelah tanggal penetapan pada 11 Juni 2010 karena tanggal 12 Juni 2010
dan 13 Juni 2010 adalah hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur yang tidak
termasuk dihitung tenggang waktu;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 16 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 189/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang, Pemohon memiliki
kedudukan hukum dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu, maka
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
termuat secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan:
86
a. Bahwa Termohon telah keliru atau salah dalam melakukan penghitungan
jumlah persentase dengan menulis atau mencantumkan jumlah persen
sebagaimana dalam rekapitulasi hasil penghitungan Pemilukada di Tingkat
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2010;
b. Bahwa jumlah suara ya
Kata Kunci
Bupati; Wakil Bupati; Kabupaten Lombok Tengah; Pemilukada Kabupaten Lombok Tengah 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Lalu Wiratmaja; Bajuri Najamudin; No. 41/Kpts/KPU-Kab-017.433830/2010.
