Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011
Tanggal Putusan: 23 Mei 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-03
Pemohon
Pemohon : 1. Kamaludin Havis dan Rizal Lubis [No.Urut 2] 2. Masnah Busro dan Ahmad Arifin [No.Urut 3] 3. Asnawi AB dan Idi Irwansyah [No.Urut 4] 4. Azis Muslim dan Irwansyah [No.Urut 5] 5. Muchtar Muis dan Ratumas Juariah [No.Urut 6] Kuasa Hukum: A. Ihsan Hasibuan, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Muaro Jambi
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
Muaro Jambi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi bertanggal 15
April 2011 (vide Bukti P-1), Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Pengumuman
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011 bertanggal
15 April 2011 (vide Bukti P-2), dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penetapan dan
Pengumuman Calon Terpilih Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011 bertanggal 15 April 2011 (vide Bukti P-8);
182
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
183
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4] Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 tentang sengketa hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur
bertanggal 2 Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang
Pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus
menegakkan keadilan substansial (substantive justice).
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
184
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa objek permohonan para Pemohon dalam perkara a quo terkait
dengan sengketa hasil perolehan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Muaro Jambi dengan ketetapan Termohon berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten Muaro Jambi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro
Jambi bertanggal 15 April 2011 (vide Bukti P-1), Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro
Jambi Tahun 2011 bertanggal 15 April 2011 (vide Bukti P-2), dan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Hasil Pemungutan Suara dan
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2011 bertanggal 15 April 2011
(vide Bukti P-8);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) serta Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
185
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6] Menimbang bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi sebagaimana tercantum dalam
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi Nomor 28
Tahun
2011
tentang
Penetapan
dan
Pengumuman
Rekapitulasi
