Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Februari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-06-21
Pemohon
Sabela
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[95/PUU-XVI/2016]] tanggal 23 Mei 2017 tentang pengujian Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 [[Pasal 2 ayat (1)]], [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] terhadap [[UUD 1945]] [[Pasal 28]]C ayat (1), [[Pasal 28]]D ayat (1), dan [[Pasal 31 ayat (3)]], dinyatakan bahwa:
“[[Pasal 2 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B”;
e. Berdasarkan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut, pendidikan profesi advokat harus diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B;
f. Dengan demikian, Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) yang selama ini menyelenggarakan Pendidikan Profesi yaitu Certified Procurement Lawyer (CPL) dan Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE), tidak lain adalah asosiasi advokat yang harus tunduk pada [[Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003]] tentang Advokat. Sebagai asosiasi advokat, maka ketika menyelenggarakan Program Pendidikan (dan Pelatihan) Profesi Pengacara/Advokat Pengadaan harus bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B;
g. Bahwa dengan demikian keinginan Pemohon untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, in casu profesi pengacara pengadaan barang/jasa, bertentangan dengan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tersebut.
h. Pengesahan asosiasi tersebut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi merupakan pengesahan asosiasi tersebut sebagai badan hukum, bukan memberikan hak dan wewenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Profesi Pengacara Pengadaan, apalagi memberikan gelar profesi sebagai Certified Procurement Lawyer (CPL) dan Certified Procurement Contract Legal Expert (CPCLE), melainkan pengesahan sebagai entitas organisasi sebagai suatu badan hukum.
C. Jawaban Pemerintah Atas Dalil-Dalil Pemohon Terhadap Ketentuan Dalam UU Dikti yang dianggap Merugikan Hak Konstitusional Pemohon.
1. Bahwa Pemohon yang mendalilkan [[Pasal 28 ayat (4)]] UU Dikti dan [[Pasal 28 ayat (6)]] UU Dikti adalah merugikan organisasi profesi merupakan dalil yang tidak benar. Bahwa ketentuan [[Pasal 28]] UU Dikti harus dibaca utuh dalam seluruh ayatnya, tidak hanya berkaitan dengan ayat (2) dan ayat (4) saja. Dengan membaca secara utuh pengaturan dalam [[Pasal 28]], maka jelas bahwa organisasi profesi diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan pr
