Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Perkara 47/PUU-XIX/2021 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2022

Tanggal Registrasi: 2021-09-07

Pemohon

Majelis Rakyat Papua, yang diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Masyarakat Adat, Yoel Luiz Mulait, S.H., selaku Wakil Ketua I merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Agama, dan Debora Mote, S.Sos., selaku Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari unsur Perwakilan Perempuan.

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

OAP, orang asli papua, badan khusus, DPRP, DPRK, partai politik lokal, pemekaran wilayah, otonomi khusus, Otsus, MRP, layanan kesehatan, dana alokasi, pengusaha