Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
353
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697, selanjutnya disebut
UU 2/2021), serta Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151,
selanjutnya disebut UU 21/2001) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
354
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
355
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat
(2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 yang rumusannya masing-masing
sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
2/2021:
(1) DPRP terdiri atas anggota yang:
a. ...; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU
2/2021:
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. ... ; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota
DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai
masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan
masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab,
keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
356
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU 2/2021:
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
...
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada
MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Pasal 38 ayat (2) UU 2/2021:
(2)
Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan
sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak
masyarakat
adat,
memberikan
jaminan
kepastian
hukum
bagi
pengusaha,
serta
prinsip-prinsip
pelestarian
lingkungan,
dan
pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan
dengan Perdasus.
Pasal 59 ayat (3) UU 2/2021:
(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan keseha
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai kedudukan hukum Pemohon dalam
permohonan pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Majelis Rakyat Papua (MRP)
menguji konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
396
ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat
(3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021
tentang Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, serta Pasal 77 UU 21 Tahun terhadap UUD 1945. Dalam hal ini, Pemohon,
in casu MRP, diwakili oleh Timotius Murib selaku Ketua, serta Yoel Luiz Mulait dan
Debora Mote selaku Wakil Ketua.
[6.2] Menimbang bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan a quo menyatakan
dalam permohonan pengujian Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, setelah Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan, telah ternyata substansi dari permohonan
Pemohon tersebut berkenaan dengan kepentingan pemerintah daerah juga, oleh
karena itu pengajuan permohonan pengujian terhadap pasal-pasal a quo tidak dapat
hanya diajukan oleh Pemohon sendiri. Terlebih, Pemohon tidak dapat menjelaskan
anggapan kerugian hak konstitusional tersebut baik yang bersifat aktual, spesifik
atau setidak-tidaknya potensial serta adanya hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Oleh karenanya
terhadap permohonan pengujian norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal
76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001, Pemohon
tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan kedudukan hukum dalam mengajukan
norma pasal-pasal a quo. Oleh karena itu, dalam amar putusan permohonan a quo,
Mahkamah menyatakan permohonan pengujian sepanjang berkenaan dengan
norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 tidak dapat diterima (NO).
[6.3] Menimbang bahwa berkenaan dengan tidak diberikannya kedudukan hukum
(legal standing) bagi Pemohon dalam pengujian terhadap norma Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77
UU 21/2001, saya Hakim Konstitusi Saldi Isra memiliki pendapat atau pandangan
berbeda (dissenting opinion) dengan alasan sebagai berikut:
[6.3.1] Bahwa
dalam
menguraikan
kedudukan
hukum,
Pemohon
mengonstruksikan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua
(OAP) berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
397
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat
beragama menguraikan memiliki kepentingan langsung atas UU 2/2021 jo.
UU 21/2001. Bagi Pemohon, secara faktual ataupun potensial norma Pasal
6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal
6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal
28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal
68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021 tentang
Perubahan Kedua Atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua, serta Pasal 77 UU 21 Tahun terhadap UUD 1945 telah merugikan
dan/atau berpontensi merugikan OAP. Karenanya, sebagai representasi
kultural OAP, Pemohon memiliki kewenangan tertentu (khusus) dalam
rangka
perlindungan
hak-hak
OAP
dengan
berlandaskan
pada
penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan
pemantapan kerukunan hidup umat beragama;
[6.3.2] Bahwa dalam menilai kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan a
quo, tidak dapat dilepaskan sama sekali dari konstruksi yuridis keberadaan
MRP sebagai bagian dari kekhususan dalam memberikan otonomi khusus
kepada Papua sebagai implementasi Pasal 18B Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Terlebih lagi, perihal
identitas budaya hak masyarakat tradisional dihormati, menjadi rumpun hak
asasi manusia yang diatur dalam konstitusi [vide Pasal 28I ayat (3) UUD
1945]. Dalam hal ini, politik hukum pembentukan Undang-Undang Otonomi
Khusus Bagi Papua menempatkan MRP sebagai representasi kultural OAP,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP
dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama
(vide Pasal 1 angka 8 UU 2/2021). Politik hukum yang demikian harusnya
dimaknai secara benar, terutama apabila diletakkan dalam konteks Pasal
18 dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
[6.3.3] Bahwa apabila Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A ayat (2), dan Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001 yang dimohonkan untuk
398
diuji konstitusionalitasnya, harus diteropong berdasarkan Pasal 51 UU MK.
Dalam hal ini, Pasal 51 UU MK yang mensyaratkan, yaitu: (1) adanya hak
konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945; (2) hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian; (3) kerugian konstitusional Pemohon
bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian dengan berlakunya undang-
undang yang diajukan untuk diuji; dan (5) adanya kemungkinan dengan
dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak terjadi lagi.
[6.4] Menimbang bahwa setelah mempelajari dan mengkaji uraian berkenaan
dengan kerugian konstitusional Pemohon, baik yang diuraikan kerugian secara
faktual maupun kerugian secara potensial, Pemohon telah menguraikan secara
spesifik sehingga menggambarkan adanya hubungan kausalitas berlakunya norma
pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Dalam hal ini, jikalau
diletakkan secara tepat dan benar dalam posisi MRP sebagai representasi kultural
OAP sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 8 UU 2/2021, tidak terdapat
cukup alasan untuk membedakan pemberian kedudukan hukum kepada Pemohon
atas pemberlakuan norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021
dengan pemberlakuan norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/2001. Dalam batas penalaran
yang wajar, kesemua norma yang diajukan pengujian tersebut sangat terkait dan
berkelindan dengan masalah kultural OAP.
Pendapat hukum demikian tidak dapat dilepaskan dari substansi norma
pasal-pasal yang diajukan permohonan. Misalnya, dalam substansi Pasal 38 ayat
(2) UU 2/2021, terdapat frasa “menghormati hak-hak masyarakat adat” dan Pasal
59 ayat (3) UU 2/2021 terdapat frasa “setiap penduduk Papua berhak memeroleh
pelayanan kesehatan”, di mana kedua norma tersebut sama sekali tidak mungkin
dipisahkan dengan masalah kultural OAP dan kepentingan masyarakat Papua.
Begitu pula dengan Pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021 dan Pasal
77 UU 20/2001 tidak dapat dipisahkan dari keberadaan MRP sebagai representasi
399
kultural OAP. Dalam pandangan demikian, jikalau substansi undang-undang yang
bersifat khusus tersebut selalu dikaitkan dengan kepentingan pemerintahan daerah,
karena memang terdapat arsiran kepentingan di antara keduanya, kita dapat dinilai
gagal dalam memahami posisi lembaga kultural dalam desain otonomi khusus. Oleh
karena itu, tersebab semua norma yang diajukan permohonan berkelindan dengan
kepentingan kultural OAP, seharusnya Mahkamah memberikan kedudukan hukum
kepada Pemohon untuk semua norma dimaksud.
[6.4] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut,
selain terhadap norma Pasal 6 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6); Pasal 6A ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4); Pasal 68A ayat (2) UU 2/2021 yang
diberikan kedudukan hukum, seharusnya Pemohon dalam norma Pasal 38 ayat (2),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77
UU 21/2001 juga diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Namun demikian, untuk norma Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 76 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2021, serta Pasal 77 UU 21/200, sekalipun memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan adalah tidak
beralasan menurut hukum sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum
putusan
a
quo.
Sehingga,
semua
norma
yang
diajukan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo seharusnya
dinyatakan ditolak.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan
M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu
dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 12.48 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P.
Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
400
dengan dibantu oleh Jefri Porkonanta Tarigan sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Jefri Porkonanta Tarigan