Pengujian UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [Pasal 21 ayat (2) dan Penjelasannya, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (2)]
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2016
Tanggal Registrasi: 2015-04-08
Pemohon
1. Yaslis Ilyas; 2. Kasir Iskandar, dkk. Kuasa Pemohon: Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
65
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256, selanjutnya disebut UU BPJS) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
66
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal
31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah telah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum (legal standing), para
Pemohon mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan pendiri Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan
Indonesia dan Pendiri Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia. Pemohon II
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan salah satu
pendiri Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia dan
memiliki pengalaman dalam bidang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan
Asuransi Kesehatan. Pemohon III adalah perseorangan warga negara
Indonesia dan merupakan Dewan Penasehat Ahli Manajemen Jaminan dan
Asuransi Kesehatan Indonesia, Ketua Institut Jaminan Sosial Indonesia,
mantan pejabat Jamsostek dan ikut membidangi lahirnya Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemohon IV
adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan Dosen/
Akademisi sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas Paramadina, dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
67
merupakan individu yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah, terutama di
sektor sosial serta memiliki perhatian kepada masalah sosial di Indonesia;
b. Bahwa menurut para Pemohon, hak Pemohon untuk berperan aktif dalam
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f yang
menyatakan, “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau
anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:...f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60
(enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota.” Dengan demikian
para Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan
Pengawas karena tidak dapat memenuhi syarat, baik syarat usia maupun
syarat pencalonan dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana diatur oleh
norma a quo, di mana syarat usia calon anggota Dewan Pengawas adalah
paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun, sedangkan Pemohon I saat
ini berusia 63 tahun, Pemohon II berusia 62 tahun, Pemohon III berusia 70
tahun, dan Pemohon IV berusia 39 tahun.
c. Bahwa menurut para Pemohon, tidak jelasnya kriteria syarat calon anggota
Dewan Pengawas BPJS dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana diatur
Pasal 21 ayat (2) UU BPJS beserta Penjelasannya menyebabkan adanya
potensial para Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum dalam
memenuhi syarat sebagaimana diatur norma a quo.
d. Bahwa selain itu, menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 41 ayat (1), Pasal
42, dan Pasal 43 ayat (2) UU BPJS yang pada pokoknya mengatur mengenai
pemisahan aset BPJS dengan Dana Jaminan Sosial (DJS) dalam hal
penggunaan dan pemanfaatannya, dapat menghalangi hak para Pemohon
sebagai peserta iuran BPJS untuk mendapatkan pembayaran klaim fasilitas
kesehatan apabila aset DJS tidak mencukupi.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
a. Pemohon telah menyebutkan secara spesifik hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2). Hak-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
68
hak konstitusional dimaksud yang oleh para Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2),
Pasal 42 dan Pasal 43 UU BP
Kata Kunci
Pengujian UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
