Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 28 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-22
Pemohon
Perkumpulan Pancur Kasih Koperasi Credit Union Sumber Kasih Koperasi Kredit Canaga Antutn Koperasi Kredit Gemalaq Kemisiq kuasa Sulistiono, S.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Arief Hidayat Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan Putusan), karena permohonan ditarik kembali oleh Pemohon sebelum pemeriksaan pokok perkara. ### Dasar Penarikan Kembali Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1)]] dan ayat (2) [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]: - "Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan [[Mahkamah Konstitusi]] dilakukan" - "Penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali" ### Kronologi Penarikan - Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]] menerima surat penarikan dari Pemohon pada tanggal 21 Mei 2013 - Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada 23 Mei 2013 menetapkan penarikan kembali beralasan menurut hukum - Ketetapan diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada 28 Mei 2013 ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 33 UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[47/PUU-XI/2013]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Amar Ketetapan Menetapkan, Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon Nomor [[47/PUU-XI/2013]] perihal Pengujian Materiil [[Pasal 1 ayat (1)]] dan ayat (18), [[Pasal 50 ayat (2) huruf a]] dan huruf e, [[Pasal 55 ayat (1)]], [[Pasal 115]] dan Penjelasannya [[UU No. 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian terhadap [[UUD 1945]], ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut; 4. Memerintahkan kepada Panitera [[Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. ## Timeline - **2013-04-09**: Permohonan diterima di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-04-22**: Dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi - **2013-04-22**: Panel Hakim dibentuk (Ketetapan No. 287/TAP.[[MK]]/2013) - **2013-05-21**: Pemohon mengajukan surat penarikan kembali permohonan - **2013-05-23**: Rapat Pleno menetapkan penarikan kembali beralasan menurut hukum - **2013-05-28**: Ketetapan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (pukul 17.23 WIB) ## Majelis Hakim - [[M. Akil Mochtar]] (Ketua merangkap Anggota) - [[Achmad Sodiki]] (Anggota) - [[Arief Hidayat]] (Anggota) - [[Muhammad Alim]] (Anggota) - [[Hamdan Zoelva]] (Anggota) - [[Maria Farida Indrati]] (Anggota) - [[Ahmad Fadlil Sumadi]] (Anggota) - [[Anwar Usman]] (Anggota) - Panitera Pengganti: [[Achmad Edi Subiyanto]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian terhadap [[UUD 1945]]. Pemohon -- yang terdiri dari [[Perkumpulan Pancur Kasih]], [[Koperasi Credit Union Sumber Kasih]], [[Koperasi Kredit Canaga Antutn]], dan [[Koperasi Kredit Gemalaq Kemisiq]] -- mempersoalkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan. ### Status Karena permohonan ditarik kembali, tidak ada putusan terhadap pokok perkara. Akibat hukumnya, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian - [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tentang ekonomi kerakyatan - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] tentang [[Pasal 33 UUD 1945]] --- *Generated from MKRI Decision Database* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:53 -->
