Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-05-23
Pemohon
H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 9 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro
Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
55
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903, selanjutnya disebut UU 54/1999) terhadap Pasal 18 ayat
(1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum
(legal standing)
para
Pemohon untuk
mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 9 ayat (4) huruf a UU 54/1999
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
56
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
57
c
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perorangan
warga negara Indonesia menganggap Pasal 9 ayat (4) huruf a UU 54/1999, yang
menyatakan, “Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah: a.
sebelah utara dengan Laut Cina Selatan”, merugikan hak konstitusional para
Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
a. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
b. Pasal 25A UUD 1945, yaitu: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-
batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
c. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
d. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.”
Pendapat Mahkamah
[3.8]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan a quo dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
58
[3.9]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, para Pemohon adalah
perseorangan warga negara Indonesia, yang mendalilkan bahwa Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang selama ini para Pemohon setorkan ke Kabupaten Lingga akan
beralih ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pengurusan sertifikat hak atas tanah
yang selama ini dilakukan di Kabupaten Lingga akan beralih ke Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengurusan administrasi,
pendidikan, akta kelahiran, pencatatan sipil, pajak dan distribusi lainnya, serta
penegak hukum, pemilihan umum (Pemilu) serta pemilihan umum kepala daerah
(Pemilukada) yang selama ini dilakukan di Kabupaten Lingga akan beralih ke
Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang jaraknya lebih jauh dibandingkan dengan
ke Kabupaten Lingga, sehingga sangat merugikan hak konstitusional para
Pemohon;
[3.10]
Menimbang bahwa terhadap dalil para Pemohon tersebut Mahkamah
perlu mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 016/PUU-III/2005, tanggal
19 Oktober 2005 yang pada halaman 49 antara lain mempertimbangkan, “… yaitu
antara lain bahwa jarak ke ibukota kabupaten menjadi jauh… sekalipun secara
faktual memang terjadi, tetapi hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari
adanya pemekaran wilayah. Konsekuensi demikian di samping bukan merupakan
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK
juga bukan merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945 …”;
[3.11]
Menimbang bahwa sebagai negara kesatuan, bagi warga negara,
seperti para Pemohon,
apabila
tempat tinggal mereka termasuk wilayah
Kabupaten Lingga atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan dengan demikian
hasil usaha para Pemohon disetorkan menjadi PAD Kabupaten Lingga atau PAD
Kabupaten Tanjung Jabung Timur keduanya sama saja, tidak merugikan hak
konstitusional para Pemohon karena PAD tersebut tetap
masuk
sebagai
pendapatan negara (daerah);
[3.12]
Menimbang bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-X/2012, tanggal 1 Mei 2012, Mahkamah dalam paragraf [3.10] halaman
24, antara lain mempertimbangkan pula, “… maka kendatipun berdasarkan Pasal
51 ayat (1) UU MK, Pemohon dalam kualifikasi sebagai perorangan warga Negara
Indonesia memang diakui memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian
59
undang-undang a quo terhadap UUD 1945 tetapi telah ternyata bahwa dalam
kualifikasi demikian tidak ada satu pun hak konstitusio
Kata Kunci
H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.
