Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 47/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-05-23

Pemohon

H. Alias Wello, Sip dan Idrus Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani, S.H.

Majelis Hakim

Anwar Usman, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

H. Alias Wello; Idrus; Syamsudin Daeng Rani; Kabupaten Sarolangun; Kabupaten Tebo; Kabupaten Muaro Jambi; Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Pengujian; Pembentukan; Kabupaten Lingga; Wilayah; Administrasi; Desentralisasi dalam pemerintahan; Pemerintahan daerah.