Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 29 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-07-28
Pemohon
Dj. Siahaan dan Husni Husin
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya
disebut UU 20/2003) terhadap Pembukaan, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
adalah Pasal 71 UU 20/2003 terhadap Pembukaan, Pasal 31 ayat (1), ayat (2),
21
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
22
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Ketua Pembina Yayasan
Universitas Generasi Muda dan Akademi Perkebunan Medan yang bergerak
dalam bidang pendidikan, sebagai Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris H.
Hasnil Basri Nasution, S.H., Nomor 20 Tahun 1986 dan Akta Perubahan Yayasan
Universitas Generasi Muda dan Akademi Perkebunan Medan oleh Notaris
Darmansyah Nasution, S.H. Nomor 10 tanggal 11 Oktober 2010, yang telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.4460.AH.01.04 Tahun 2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan mempunyai
hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yaitu dalam Pembukaan dan
Pasal 31 UUD 1945. Menurut Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah
dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 71 UU 20/2003 yang menyatakan:
“Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pemohon mendalilkan bahwa dengan adanya pasal a quo, Pemohon dipanggil
oleh Kapolda Sumatera Utara (vide bukti P-37) karena dianggap telah melakukan
tindak pidana, yaitu memberikan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik
profesi atau vokasi tanpa hak kepada seseorang. Hal itu terjadi karena Pemohon
dianggap telah menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin
pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana surat pernyataan Kopertis
Wilayah I Nangroe Aceh Darussalam/Sumatera Utara pada surat kabar Sumut Pos
23
tertanggal 6 Juni 2011 yang menyatakan Universitas Generasi Muda Medan yang
diselenggarakan oleh Pemohon adalah liar (vide bukti P-38);
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon di
atas, Mahkamah berpendapat terdapat kerugian yang diderita Pemohon akibat
adanya Pasal 71 Undang-Undang a quo, dan terdapat hubungan sebab akibat
antara kerugian dengan adanya pasal a quo, sehingga menurut Mahkamah,
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.10] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing),
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”, karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansi untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
24
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 71 UU 20/2003 yang menyatakan, “Penyelenggara satuan
pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud d
Kata Kunci
Kopertis; Ijazah; sertifikat kompetensi; gelar akademik; profesi; vokasi; satuan pendidikan; izin
