Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Sinjai Tahun 2013
Tanggal Putusan: 16 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-04-30
Pemohon
Pemohon : Lukman H. Arsal dan H. A. Djamaluddin [No. Urut 6] Kuasa Pemohon : Muhammad Suyuth, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Rizki Amalia
Amar Putusan
KETETAPAN
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 bertanggal 29 April 2013 yang diajukan oleh Drs. Lukman H. Arsal, M.Si. dan Dr. H. A. Djamaluddin, M.Si., Pasangan Calon Nomor Urut 6, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 26 April 2013 memberikan kuasa kepada Muhammad Suyuth, S.H., Ibrahim Kopong Boli, S.H., Abu Bakar J. Lamatapao, S.H., dan Umar Hasan, S.H., masing-masing Advokat-Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Umar Hasan S.H. - M. Suyuth, S.H. & Rekan, berkantor di Jalan Baruna Nomor 11A, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, 14430; b. bahwa permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 April 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 30 April 2013 dengan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013; c. bahwa terhadap Permohonan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 349/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 April 2013; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 351/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 30 April 2013; 2 d. bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2013 dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait tanpa dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya; e. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Mei 2013 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 7 Mei 2013 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013; f. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2013, telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013 a quo beralasan hukum; g. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 3 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 47/PHPU.D-XI/2013 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Arief Hidayat, masing- masing sebagai anggota, pada hari Selasa, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 15.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan Arief Hidayat, masing- masing sebagai Anggota, didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera 4 Pengganti, dihadiri oleh Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, tanpa dihadiri Pemohon atau kuasanya. KETUA, ttd. M. Akil Mochtar ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Harjono ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Hamdan Zoelva ttd. Muhammad Alim ttd. Maria Farida Indrati ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
Kata Kunci
PHPUD; 2013; Kabupaten Sinjai; Penarikan Kembali
