Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Putaran Kedua Tahun 2011
Tanggal Putusan: 11 Mei 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-21
Pemohon
Pemohon : Ahmadi Zubir dan Mushar Azhari [No. Urut 4] Kuasa Hukum : HM. Anwar Rachman, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Sungai Penuh
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati H. Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Putaran Kedua, yang dituangkan dalam
Keputusan
KPU
Kota
Sungai
Penuh
Nomor
18/Kpts/KPU-Kota-
005.670934/IV/2011 tentang Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Putaran Kedua Tahun 2011, bertanggal 12
April 2011, dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Putaran Kedua Kota Sungai
Penuh Tahun 2011 di Tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai
Penuh, bertanggal 12 April 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
105
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
106
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman
Calon yang Mengikuti Putaran Kedua Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010, bertanggal 15 Desember 2010
(vide Bukti T-5), Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 4, yang menjadi
salah satu dari dua Pasangan Calon peserta Pemilukada Putaran Kedua;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
107
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Sungai
Penuh Putaran Kedua ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh
Nomor
18/Kpts/KPU-Kota-005.670934/IV/2011
tentang
Penetapan
dan
Pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sungai Penuh Putaran
Kedua Tahun 2011, bertanggal 12 April 2011 (vide Bukti P-3 dan Bukti T-8).
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Rabu, 13 April 2011, Kamis, 14 April 2011, dan Jumat,
15 April 2011;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat, 15 April 2011, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 155/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pemohon, jawaban
Termohon, jawaban Pihak Terkait, serta bukti-bukti surat dan keterangan saksi
Pemohon dan Pihak Terkait, serta keterangan Termohon, Mahkamah menemukan
hal-hal yang menjadi pokok perselisihan, yaitu:
1. Pejabat Pemerintah dan PNS tidak netral;
2. Penggunaan fasilitas negara;
3. Mutasi Pejabat dan PNS;
4. Penundaan Pemilukada Putaran Kedua;
5. Intimidasi;
6. Politik uang;
7. Penyelenggara Pemilukada tidak netral;
8. Panwaslu tidak netral;
108
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal yang menjadi perselisihan hukum
di atas, Mahkamah akan memberikan pertimbangan dan penilaian hukum sebagai
berikut:
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Gubernur Jambi dan
rombongan, pada 10 Desember 2010, memobilisasi pejabat dan PNS untuk
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Selain itu, menurut Pemohon,
Gubernur Jambi memiliki hubungan keluarga dengan Pasangan Calon Nomor Urut
1 sekaligus sesama kader Partai Demokrat;
Termohon membantah adanya dukungan Gubernur Jambi dan para pejabat
Pemerintah Provinsi Jambi maupun pejabat Pemerintah Kota Sungai Penuh
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1;
Pihak Terkait membantah dalil Pemohon dan menyatakan bahwa Pihak Terkait
bukan kader Partai Demokrat, melainkan PNS dosen STAIN Kerinci. Pihak Terkait
juga menegaskan bahwa Gubernur Jambi tidak pernah memerintahkan pejabat
pemerintah untuk mendukung Pihak Terkait;
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menilai dalil
mengenai mobilisasi PNS oleh Gubernur Jambi dan rombongan tidak memiliki
rel
