Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 12 Juni 2023
Pemohon
Mohamad Anwar, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut
20
UU 1/2023) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
21
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 509 UU 1/2023, yang rumusannya sebagai berikut:
Pasal 509
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III:
a. advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat
gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan
tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan
dengan keadaan yang sebenarnya;
b. suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang
sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
c. kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan
keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya
kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (vide Bukti P-3) yang berprofesi
sebagai advokat (vide Bukti P-4) yang juga aktif dalam Organisasi Advokat yakni
Kongres Advokat Indonesia (ISL) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan
Perwakilan Daerah Provinsi Banten KAI (ISL) (vide Bukti P-6).
3. Bahwa Pemohon beranggapan memiliki kedudukan hukum (legal standing) oleh
karena memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yaitu hak untuk
22
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana diatur dalam
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 509 UU 1/2023 telah menyebabkan diri
Pemohon mengalami kerugian konstitusional oleh karena apabila ketentuan Pasal
509 UU 1/2023 diberlakukan, maka Pemohon dalam batas penalaran yang wajar
dapat dikenakan sanksi pidana apabila mengalami kesalahan sebagaimana diatur
pada huruf a, padahal kesalahan itu dilakukan yang disebabkan oleh klien bukan
oleh Pemohon selaku Advokat yang menjadi kuasa hukum. Selain itu, menurut
Pemohon, ketentuan norma dalam Pasal 509 UU 1/2023 bersifat saling terkait
antara huruf a dengan huruf b, atau huruf a dengan huruf c. Artinya, apabila terjadi
tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum sebagaimana diatur pada ketentuan
norma huruf b atau huruf c, maka subjek hukum dalam ketentuan norma huruf a
akan juga terkena akibat dari tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum yang
diatur dalam ketentuan norma huruf b atau huruf c dan demikian pula sebaliknya.
5. Bahwa menurut Pemohon, sebagai Ketua DPD KAI Banten (vide Bukti P-6),
Pemohon memiliki tanggung jawab untuk mengayomi dan melindungi anggotanya
dalam menjalankan tugas secara baik dan benar sesuai dengan kode etik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, walaupun seorang
advokat sudah melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tetap dapat dipidana hanya karena kesalahan
dalam memberikan informasi yang diberikan oleh klien sebagaimana diatur dalam
Pasal 509 UU 1/2023. Oleh karenanya, menurut Pemohon, pemberlakuan
ketentuan norma a quo tidak hanya akan merugikan Pemohon, in casu kerugian
subjektif, namun juga akan menimbulkan kerugian konstitusional kepada seluruh
advokat yang berpraktik di Indonesia, termasuk yang bernaung di bawah
organisasi yang Pemohon pimpin.
6. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 509 ayat (1)[Sic!] huruf a UU 1/2023
dalam batas penalaran yang wajar berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
yang adil dalam melaksanakan tugas profesinya karena ketentuan norma a quo
dapat menjerat advokat yang sedang menjalankan tugasnya, hanya karena
informasi yang diberikan oleh klien sebagaimana diatur dalam Pasal 509 huruf b
23
dan huruf c akan menga
Kata Kunci
kuhp baru, prematur, uu 1/2023, imunitas untuk advokat, tindak pidana kecurangan
