Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 31 Mei 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-01
Pemohon
Mulak Sihotang
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
16
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009,
bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu
atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil.
Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik
dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah
Undang-Undang
yang
dibentuk
tidak
berdasarkan
tata
cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan Undang-Undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang;”
[3.3.2] Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
[3.3.3] Bahwa selain itu dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022, pada Paragraf [3.3]
angka 3 yang menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
17
“3.Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat puluh
lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara
sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap
Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang adalah “Permohonan pengujian
formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam
jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang
atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”;
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada Sub-
paragraf [3.3.3] terdapat dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat
puluh lima) hari pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.3.5]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian formil
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia menurut Mahkamah untuk memberikan
kepastian hukum dalam mengajukan permohonan pengujian formil undang-undang
terhadap UUD 1945. Apabila pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
dapat atau berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun
makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula ditafsirkan setelah
beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda dengan makna “sejak” yang
bersifat lebih pasti dan konkret yaitu penghitungan berlaku sejak saat undang-
undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia. Oleh karena itu, Mahkamah
berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap
UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
18
Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022,
tanggal 20 April 2022.
[3.3.6]
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon mengajukan permohonan
pengujian formil UU 3/2022 ke Mahkamah pada 29 Maret 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
44/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022,
sementara itu UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 sehingga batas waktu
paling lambat pengajuan permohonan yaitu 31 Maret 2022. Berdasarkan fakta
hukum tersebut permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang, in casu UU 3/2022.
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan permohonan Pemohon tidak melewati tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil, namun sebelum mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan men
Kata Kunci
pengujian formil, ibu kota negara, IKN
