Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 47/PUU-XV/2017 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 14 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-07-27

Pemohon

Dr. Busyro Muqodas; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia diwakili oleh Asfinawati, S.H. dan Siti Rakhma Mary Herwati, S.H., M.Si., MA.; Konfederasi Persatuan Buruh Indonedia (KPBI) diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya; dan Indonesia Corruption Watch diwakili oleh Adnan Topan Husodo

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Maridan Wibowo (PP)

Amar Putusan

**MENERIMA** permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon terhadap perkara pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]]. ## Timeline - **2017-07-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2017-07-27**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2017-12-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[4-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU MD3 lainnya - [[Putusan tentang Lembaga Negara]] - Kasus-kasus terkait lembaga perwakilan ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Penarikan Kembali]]**: Pemohon berhak menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil 2. **[[Lembaga Negara]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena penarikan kembali 3. **[[Procedural Law]]**: Ketetapan penarikan kembali merupakan bagian dari hukum acara [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Precedential Value Ketetapan ini menunjukkan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil dijatuhkan. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] menerima penarikan kembali karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - [[UU No. 17 Tahun 2014]] tetap berlaku tanpa adanya pengujian konstitusional - Tidak ada perubahan dalam status hukum undang-undang - Memberikan precedent tentang prosedur penarikan kembali permohonan ### Tindak Lanjut - Tidak ada tindak lanjut karena permohonan ditarik kembali - [[UU No. 17 Tahun 2014]] tetap berlaku sepenuhnya ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[I Dewa Gede Palguna]]** 2. **[[Wahiduddin Adams]]** 3. **[[Maridan Wibowo]]** 4. **[[Manahan MP Sitompul]]** 5. **[[Arief Hidayat]]** 6. **[[Anwar Usman]]** 7. **[[Suhartoyo]]** 8. **[[Aswanto]]** 9. **[[Maria Farida Indrati]]** 10. **[[Saldi Isra]]** ## Catatan Penting - Ketetapan penarikan kembali berbeda dengan putusan materiil - Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan materi yang sama di kemudian hari - Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[UU No. 17 Tahun 2014]] ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 17 Tahun 2014]] - [[MPR]], [[DPR]], [[Dewan Perwakilan Daerah|DPD]], dan [[DPRD]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - [[4-PUU-XV-2017]] - Pengujian UU MD3 lainnya - [[Putu