Langsung ke konten

Pengujian UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [Pasal 21 ayat (2) dan Penjelasannya, Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (2)]

Perkara 47/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Oktober 2016

Tanggal Registrasi: 2015-04-08

Pemohon

1. Yaslis Ilyas; 2. Kasir Iskandar, dkk. Kuasa Pemohon: Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial