Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 21 Januari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-04-28
Pemohon
PT. Cotrans Asia kuasa kepada Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi (K) Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan menolak permohonan Pemohon
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 23A UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[128/PUU-VII/2009]]
### Perkara yang Merujuk
- [[12/PUU-XII/2014]]
- [[4/PUU-XIII/2015]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 23 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tam... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
