Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 47/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 21 Januari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-04-28

Pemohon

PT. Cotrans Asia kuasa kepada Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi (K) Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

> Mengadili, > Menyatakan menolak permohonan Pemohon ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. ### Batu Uji - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 23A UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] ### Putusan Status: **Ditolak** ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya. ## Hakim Konstitusi ### Majelis Hakim - **[[Arief Hidayat]]** - **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** - **[[Aswanto]]** - **[[Wahiduddin Adams]]** - **[[Muhammad Alim]]** - **[[Maria Farida Indrati]]** - **[[Anwar Usman]]** - **[[Patrialis Akbar]]** ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[128/PUU-VII/2009]] ### Perkara yang Merujuk - [[12/PUU-XII/2014]] - [[4/PUU-XIII/2015]] ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat Atas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - [[UUD 1945]]

Pertimbangan Hukum