Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Tanggal Putusan: 28 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-06-30
Pemohon
Pemohon : Dominikus Dagang
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim Hamdan Zoelva, Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai
Dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906,
selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
39
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 11/2008 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga
negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukan hukumnya agar memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
40
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah Dominikus
Dagang, B.A. yang sejak tanggal 1 Desember 1961 bekerja sebagai pegawai negeri
sipil pada Departemen Dalam Negeri (sekarang bemama Kementerian Dalam
Negeri) yang diperbantukan pada Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendalilkan
dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
konstitusional diberikan oleh:
Pasal 27 ayat (2).
“Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan"
Pasal 28A
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya"
Pasal 28D ayat (2)
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja"
telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969, karena dengan
adanya pasal-pasal a quo Pemohon kehilangan haknya untuk mendapatkan
pensiun pegawai;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tentang diri Pemohon tersebut
di atas, sekalipun DPR berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) karena permohonannya dianggap tidak menguraikan dengan
dengan jelas kerugian konstitusional Pemohon, namun Mahkamah berpendapat bahwa
keberatan
DPR
tersebut
telah
memasuki
pokok
perkara
sehingga
harus
dikesampingkan. Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, karena Pemohon mempunyai
41
kepentingan langsung dengan keberadaan pasal-pasal dalam UU 11/1969 yang
dimohonkan pengujian;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon bertugas sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Dalam
Negeri, Provinsi Nusa Tenggara Timur, selama 24 (dua puluh empat) tahun, 7
(tujuh) bulan, dikarenakan sesuatu hal, yaitu tanpa sengaja telah melakukan
pelanggaran disiplin, dan diberhentikan dengan hormat pada tahun 1986
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.816.362-1326.
juncto SK BAPEK Nomor 036/KPTSIBAPEK/1986.
b. Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 yang berbunyi, “Pegawai yang
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima
pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai
negeri:
a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan
mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
tahun”
bertentangan dengan hakikat pensiun terhadap jasa-jasa dan masa kerja selain
sebagai jaminan hari tua sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda/Duda Pegawai, selain itu juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28A, dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
c. Bahwa sebagai akibat dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969,
Pemohon
tidak
memperoleh
hak
pensiun
dikarenakan
pada
saat
pemberhentian belum berusia 50 (lima puluh) tahun sebagai syarat usia
pensiun minimal, meskipun masa kerja Pemohon selama 24 (dua puluh empat)
tahun, 7 (tujuh) bulan, dipertegas dengan Surat Badan Pertimbangan
Kepegawaian (BAPEK) Nomor 1316/BAPEK/S/1993 dan Nomor 495/BAPEK/S
/2006;
d. Bahwa terdapat korelasi atau hubungan sebab dan akibat (causal verband)
antara ketentuan usia pensiun disatu pihak dengan masa kerja di pihak lain,
yang mana sesungguhnya sifat pensiun adalah penghargaan terhadap
lamanya masa kerja, yang telah menghabiskan masa hidupnya dengan
42
mendarmabaktikan waktu, tenaga dan pikirannya selama 24 (dua puluh empat)
tahun 7 (tujuh) bulan bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia;
e. Bahwa Pemohon telah mengalami ketidakadilan dan secara materi dirugikan
selama kurang Iebih 24 (dua puluh empat) tahun dari Tahun 1986 sampai
dengan Tahun 2010, karena telah kehilangan hak pensiunnya yang
mengakibatkan mengalami kesulitan dalam menopang kehidupan keluarga;
[3.10]
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya Pemohon mengaju
Kata Kunci
Pensions-Indonesia; Civil service-Indonesia-Pensions; Pensions-Law and legislation–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Pensions; Pensiun; Pensiun-PNS (Pegawai Negeri Sipil); Dominikus Dagang-Diberhentikan dengan hormat; Indonesia.-Undang-Undang tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai Tahun 1969.
