Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Tanggal Putusan: 27 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-11-25
Pemohon
Pemohon : Bernard Samuel Sumarauw
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 3 Tahun 1992
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan
Pemohon adalah mengenai pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat
(1), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3468, selanjutnya disebut UU 3/1992)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap
kedua
hal
dimaksud,
Mahkamah
memberikan
pertimbangan sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 3/1992
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
36
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU
MK), yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
37
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
relevan, sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang
bahwa
Pemohon,
Bernard
Samuel
Sumarauw
(Wiraswasta), mendalilkan kedudukannya selaku perseorangan warga negara
Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 25
ayat (2) UU 3/1992, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mempunyai hak/kewenangan
konstitusional yang diberikan UUD 1945 sebagai berikut: (bukti P-9.1)
a. Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28H
Ayat (3): “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
bermartabat”;
Ayat (4): “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-
wenang oleh siapa pun”;
38
c. Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
d. Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
e. Pasal 28D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”;
f. Pasal 28J ayat (1): “Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara”.
2. Bahwa hak yang dirugikan adalah hak atas kekayaan intelektual (private
rights) yang melekat pada setiap warga negara Indonesia sesuai dengan
amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”, juncto Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”;
3. Bahwa berlakunya Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal
22 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (2) UU 3/1992 sama sekali tidak
memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap tenaga kerja, karena
adanya penekanan terhadap tenaga kerja (non-formal) sesuai bunyi Pasal
4 ayat (2) bahwa Program Jamsostek bagi tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Ketentuan atas undang-undang yang berkenaan dengan
materi muatan dalam pasal dan ayat yang tersebut di atas adalah suatu
konspirasi [undang-undang ini dibuat hanya sekedar disetujui DPR,
dipengaruhi oleh Presiden dan untuk kepentingan eksekutif (bukti P-7.6)]
dan menghalalkan segala cara dengan mengorbankan tenaga kerja.
Negara ini adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap warga negara dan
menempatkan jaminan sosial sebagai suatu kewajiban dan tanggung
39
jawab negara/pemerintah yang diamanatkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa oleh karenanya Pemohon dengan didasari hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 28J ayat (1)
UUD 1945 berkepentingan untuk turut menjalankan hak dan kewajiban
Pemohon dalam melaksanakan amanat dan aspirasi tenaga kerja/rakyat
seluruhnya serta berkepentingan terhadap terlaksananya jaminan sosial
dengan
baik
dan
lancar,
tetapi
telah
sangat
dirugikan
akibat
diberlakukannya (monopoli) undang-undang dimaksud;
[3.9]
Menimban
Kata Kunci
Bernard Samuel Sumarauw; UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; Pasal 28H ayat (3) UUD 1945; Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945; Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; tenaga kerja; jamsostek; hubungan kerja; hak cipta;
