Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012
Tanggal Putusan: 23 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-03
Pemohon
Sri Susahid dan Hasan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
87
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, bertanggal 20 Juni 2012, dan Surat
Keputusan
KPU
Nomor
14/Kpts/KPU-Kab.Pati-012.329311/2012
tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2012 di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pati, bertanggal 20 Juni 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan
88
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
89
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pati Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon dan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2011, bertanggal 18
Oktober 2012 (vide Bukti P-24 = Bukti PT-1), Pemohon adalah peserta
Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor Urut 4. Dengan
demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.7]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Pati ditetapkan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, bertanggal 20 Juni 2012 (vide
Bukti P-26 = Bukti T-6), dan Surat Keputusan KPU Nomor 14/Kpts/KPU-Kab.Pati-
012.329311/2012 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2012 di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, bertanggal 20 Juni 2012
(vide Bukti P-25 = Bukti PT-8);
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Kamis, 21 Juni 2012; Jumat, 22 Juni 2012, dan Senin,
25 Juni 2012, sedangkan hari Sabtu, 23 Juni 2012 dan hari Minggu, 24 Juni 2012,
tidak dihitung karena hari libur;
90
[3.8]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin tanggal 25 Juni 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 235/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.9]
Menimbang bahwa dalam jawaban dan/atau tanggapannya, Termohon
dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon, yaitu
permohonan Pemohon kabur (obscuur libel).
Terhadap
eksepsi
mengenai
ketidaktepatan
memaknai
kriteria
terstruktur, sistematis, dan masif; tidak diuraikannya kesalahan penghitungan
suara; serta ketidakcermatan penyusunan permohonan, atau yang pada intinya
permohonan kabur (obscuur libel), Mahkamah menilai hal tersebut berhubungan
erat dengan pokok permohonan, sehingga Mahkamah akan mempertimbangkan
hal tersebut bersama dengan pokok permohonan;
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan, maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon pada dasarnya mendalilkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Masalah format dan kualitas surat suara;
b. Termohon tidak konsisten dalam menentukan sah atau tidaknya surat suara;
c. Termohon tidak menindaklanjuti keberatan saksi-saksi pasangan calon;
d. Terjadi rekayasa daftar pemilih;
e. Tim Pem
