Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang Undang
Tanggal Putusan: 24 Juli 2024
Pemohon
Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. (Pemohon I); Ahmad Sufian (Pemohon II); dan Rizka Maulida (Pemohon III)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima. 2.Menolak pokok permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 201 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) yang telah dimaknai oleh Mahkamah melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 terhadap UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
37
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
38
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang telah dimaknai oleh
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024,
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan
dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun
2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia dengan profesinya masing-masing, yaitu Pemohon I
merupakan Gubernur Kalimantan Selatan, Pemohon II merupakan Aparatur
Sipil Negara, Pemohon III merupakan mahasiswi, Pemohon IV merupakan
Rektor Universitas Lambung Mangkurat, dan Pemohon V merupakan Ketua
Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan.
3. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya atas jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang
telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-XXII/2024.
39
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I merupakan kepala daerah yang sedang menjabat, in
casu Gubernur Kalimantan Selatan hasil pemilihan kepala daerah tahun
2020 yang dilantik pada tanggal 24 Agustus 2021. Pemohon I merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat
(7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, karena menduduki jabatannya kurang
dari 5 (lima) tahun, atau sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil
gubernur hasil pemilihan kepala daerah serentak secara nasional tahun
2024. Padahal menurut Pemohon I, sesuai dengan ketentuan Pasal 162
UU 10/2016, seharusnya masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun
sejak tanggal pelantikan.
b. Bahwa Pemohon II merupakan Pembina Yayasan Majelis Irsyadul Fata
yang merupakan penerima program hibah bantuan yang menjadi salah satu
program Pemohon I pada tahun 2024. Dalam hal ini Pemohon II merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan norma Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXII/2024,
karena
apabila
Pemohon I menjabat kurang dari 5 (lima) tahun atau sampai dengan
dilantiknya gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah
serentak tahun 2024, hak konstitusional Pemohon II akan dirugikan sebab
Gubernur Kalimantan Selatan berikutnya belum tentu memiliki program
bantuan yang sama.
c. Bahwa Pemohon III merupakan penerima manfaat dari Program Beasiswa
Mahasiswa Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat yang berasal dari
dana hibah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, Pemohon III merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya ketentuan norma Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXII/2024,
karena
apabila
Pemohon I menjabat kurang dari 5 (lima) tahun atau sampai dengan
dilantiknya gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan kepala daerah
40
serentak tahun 2024, bisa saja dana hibah provinsi berupa Program
Beasiswa Mahasiswa Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat tidak
akan dialokasikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan yang baru.
d. Bahwa Pemohon IV merupak
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari
1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
yang menyatakan sebagai berikut:
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh
[6.1]
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
XXII/2024 yang baru saja selesai diucapkan, mayoritas hakim konstitusi
memberikan kedudukan hukum kepada salah satu dari para Pemohon a quo, in casu
Pemohon I, dan oleh karenanya, Mahkamah memberikan pertimbangan hukum
hingga pada pokok permohonan yang amar putusannya menyatakan menolak
permohonan a quo. Terhadap hal tersebut, saya memiliki pendapat berbeda
khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dengan
argumentasi sebagai berikut:
1) Bahwa berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU Pilkada), khususnya terkait masa jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah, saya berpendirian bahwa pihak yang berkepentingan untuk
mengajukan permohonan adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota. Artinya, permohonan pengujian UU
Pilkada yang memengaruhi lamanya masa jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah harus diajukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara bersama-sama. Sikap dan pendirian saya ini sudah tertuang dalam
pendapat berbeda (disssenting opinion) pada putusan-putusan sebelumnya,
52
antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember
2023, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2024;
2) Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon I menerangkan kualifikasinya selaku
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan yang diangkat berdasarkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian
Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, bertanggal 24 Agustus 2021.
Selanjutnya, Pemohon II menerangkan dirinya sebagai Pembina Yayasan
Majelis Irsyadul Fata (MIF) Kabupaten Banjar yang didirikan dan disahkan
berdasarkan hukum Indonesia, Pemohon III sebagai mahasiswa Fakultas
Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Pemohon IV selaku Rektor
Universitas Lambung Mangkurat, dan Pemohon V merupakan Ketua Ikatan
Pesantren DPW Kalimantan Selatan masa khidmat 2019-2024. Terhadap
kualifikasi yang dijelaskan para Pemohon, Mahkamah hanya memberi
kedudukan hukum kepada Pemohon I untuk mengajukan permohonan a quo;
3) Bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon I selaku Gubernur Kalimantan
Selatan telah ternyata tidak melibatkan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.
Apabila dicermati, surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P
Tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan dan
Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan,
bertanggal 24 Agustus 2021 pada pokoknya berisi tindakan hukum
pemberhentian dengan hormat Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan
mengesahkan pengangkatan H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H., dan H. Muhidin
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan tahun
2021-2024 (vide bukti P-8). Dengan demikian, pemaknaan terhadap masa
jabatan sebagaimana dikehendaki dalam petitum permohonan a quo tentu akan
berdampak langsung bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan
secara bersamaan. Oleh karenanya, pengajuan permohonan a quo tanpa
mengikutsertakan wakil kepala daerah in casu Wakil Gubernur Kalimantan
Selatan adalah tidak tepat menurut penalaran yang wajar. Terlebih lagi, syarat
untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah
secara formil harus diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur,
53
pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil
walikota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota;
4) Bahwa sementara itu, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon II sampai
dengan Pemohon V, saya sependapat dengan pertimbangan hukum mayoritas
hakim konstitusi yang tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) bagi
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V. Anggapan kerugian
konstitusional Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V dengan
berlakunya Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang mengatur perihal
masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020
adalah tidak berdasar dan tidak memiliki kaitan yang memadai (insufficient)
dengan program bantuan hibah dan program lainnya yang didalilkan dalam
permohonan a quo karena merupakan program pemerintah yang harus
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
5) Bahwa berdasarkan argumentasi yang dikemukakan di atas, menurut saya,
seharusnya amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon
tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal enam belas, dan hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan
Juli, tahun dua ribu dua puluh empat yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh,
bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 13.14 WIB
oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah, dengan dibantu oleh
Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para
54
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Kata Kunci
masa jabatan kepala daerah pilkada serentak 2024
