Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang Undang

Perkara 46/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 24 Juli 2024

Pemohon

Sahbirin Noor, S.Sos, M.H. (Pemohon I); Ahmad Sufian (Pemohon II); dan Rizka Maulida (Pemohon III)

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon II sampai dengan Pemohon V tidak dapat diterima. 2.Menolak pokok permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

masa jabatan kepala daerah pilkada serentak 2024