Pemohon
Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) yang diwakili Dwi Astuti selaku Ketua Pengurus (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang diwakili Arie Gumilar selaku Presiden (Pemohon III); Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch yang diwakili Nurhanudin Achmad selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon V); Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS) yang diwakili Gunawan selaku Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai (Pemohon VI); Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global) yang diwakili Rahmat Maulana Sidik selaku Direktur Eksekutif (Pemohon VII); Yayasan Daun Bendera Nusantara yang diwakili Heru Setyoko selaku Executive Director (Pemohon VIII); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang diwakili Said Abdullah selaku Koordinator Nasional (Pemohon IX); Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang diwakili Pius Mulyono selaku Direktur (Pemohon X); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI); FIAN Indonesia yang diwakili Rachmi Hertanti selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon XII); Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang diwakili Petrus Damianus Eko Prasetyohadi selaku Ketua (Pemohon XIII); dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia yang diwakili Sunarno, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon XIV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Pasal
tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis
pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian
baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a
menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-
undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut secara
umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
337
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun
pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856, selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian 179
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945
akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang yang
substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf
338
[3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil undang-undang terhadap UUD 1945 adalah diajukan dalam tenggang waktu
45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 6/2023 diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6856, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu tanggal 14 Mei 2023. Meskipun para Pemohon menyatakan
permohonan a quo diajukan pada tanggal 17 April 2023 [vide Perbaikan
Permohonan, hlm. 9] namun setelah Mahkamah mencermati permohonan para
Pemohon yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 18 April 2023 berdasarkan
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/PUU/PAN.MK/AP3/04/2023.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan
kedudukan hukum dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah
berpendirian sebagai berikut:
339
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan oleh
para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang langsung
antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan pengujian
formil.”
Dengan
demikian,
Pemohon
dalam
pengujian
formil
terhadap
undangundang harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada
pokokn
Kata Kunci
pengujian formil, UU Cipta Kerja, ciptaker, syarat kegentingan memaksa, persidangan berikut, pembangkangan putusan, dissenting dalam pertimbangan hukum