Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-05-23
Pemohon
Dra. Indrayana, Augustinus Kabul Sutrisno, Drs. H. Achmad Syafi`i, Yulias Andrie Yatmo, dan Santen Purba, S.E. Kuasa Hukum : Haris Azhar, S.H., M.A., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede palguna (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menolak permohonan para Pemohon.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 167 ayat (3)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 167]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
