Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 46/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 20 Maret 2018

Tanggal Registrasi: 2017-07-27

Pemohon

Dr. Edi Priyanto, S.H., M.M.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Aswanto (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: 1) Menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan para Pemohon tidak diterima; 2) Menyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5) Menyatakan [[Pasal 284]], [[Pasal 285]], dan [[Pasal 292]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660 Tahun 1958) tetap memiliki kekuatan hukum mengikat; Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto [[Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958]] tentang Menyatakan Berlakunya [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**