Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 46/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 9 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-04-01

Pemohon

Afdoli, AP., M.Si. Pegawai Negeri Sipil

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K) Wahiduddin Adams (A), Suhartoyo (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota; Pemilu Serentak; Mahkamah Konstitusi; KPU;