Pemohon
1. Ahmad Daryoko; 2. Ir. Kgs. Muhammad Irzan Zulpakar; 3. Mukhtar Guntur Kilat, dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Dewi Nurul Savitri
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (6a) Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303, selanjutnya disebut UU
4/2012) terhadap Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
23
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 4/2012 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
24
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai Konfederasi
Serikat Nasional yang merupakan Badan Hukum Serikat Pekerja/Serikat Buruh
yang telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 yang
menentukan bahwa apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian
Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas
persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012 maka Pemerintah
berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan
25
pendukungnya, bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945
yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
serta mempertahankan kehidupannya;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, para Pemohon dikategorikan sebagai perorangan warga negara
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) yang
secara potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 dan
apabila dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permononan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon dan para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan
a
quo.
Selanjutnya
Mahkamah
mempertimbangkan
pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan
Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 yang menentukan bahwa dalam hal harga rata-rata
minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau
penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan
dalam APBNP 2012 maka Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga
BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya, adalah bertentangan dengan Pasal
27 ayat (2) dan Pasal 28A UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa bukti-bukti tertulis yang
diajukan oleh para Pemohon (bukti P-1 sampai dengan bukti P-3) untuk
membuktikan dalil-dalilnya yang secara lengkap telah diuraikan dalam bagian
Duduk Perkara;
26
[3.12]
Menimbang bahwa Pemerintah telah didengar keterangannya baik
secara lisan dan tertulis yang pada pokoknya menerangkan bahwa perubahan
APBN 2012 dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan-perubahan kebijakan
fiskal, salah satunya kebijakan pengendalian subsidi BBM yang bertujuan untuk
menjaga sustainabilitas fiskal (fiscal sustainability), memperbaiki efisiensi ekonomi,
meningkatkan
investasi
guna
menstimulasi
ekonomi,
dan
meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Terlebih lagi, agar APBN tetap sehat dan seimbang
maka pembentuk Undang-Undang memberikan kewenangan kepada Pemerintah
untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi;
[3.13]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah didengar
keterangannya baik secara lisan maupun tertulis yang pada pokoknya
menerangkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah untuk
mengendalikan harga BBM merupakan bentuk kewajiban Pemerintah untuk
melindungi masyarakat dari gejolak harga minyak bumi di pasar global, sehingga
harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi salah satu faktor dalam melakukan
pengendalian;
Pendapat Mahkamah
[3.14]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (6a) UU 4/2012 mengenai kewenangan
Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan
pen
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, Ahmad Daryoko; Muhammad Irzan Zulpakar; Mukhtar Guntur Kilat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Fraksi; Rancangan undang-undang; Komisi, gabungan komisi; Badan Legislasi; panitia khusus; Badan Anggaran; Badan Musyawarah; materi muatan; bahan bakar minyak; Mid Oil Platt's Singapore; liquefied petroleum gas; Lifting; kebijakan fiskal; ekonomi makro; saldo anggaran lebih; minyak mentah Indonesia; Indonesian Crude Price; sustainabilitas fiskal; fiscal sustainability; Harga jual eceran; mutatis mutandis; Bantuan Langsung Sementara Masyarakat; multi player effect; Pasal 27 huruf (a); Pasal 1 ayat (3); Pasal 23 ayat (1) huruf f; Konfederasi Serikat Nasional; Pasal 27 ayat (2); Pasal 28A; Penentuan Harga BBM Bersubsidi;