Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Tanggal Putusan: 27 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-11-25
Pemohon
Tedjo Bawono
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 1 Tahun 2004
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati A.Mukthie Fadjar H. M. Arsyad Sanusi Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
Pemohon;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo kepada Mahkamah;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
16
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) terhadap UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang adalah mereka yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara;
[3.7]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
17
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dan undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sesuai dengan
uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon (Tedjo Bawono) yang mengkualifikasikan
diri sebagai warga negara Indonesia menganggap mempunyai kepentingan dan
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian terhadap Pasal 50
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
• Pemohon mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang termuat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
a. Pasal 28D ayat (1):
”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
b. Pasal 28H ayat (2):
”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”;
18
c. Pasal 28I ayat (2):
”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif”;
d. Pasal 28I ayat (4):
”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
• Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi, ”Pihak mana pun dilarang
melakukan
penyitaan
terhadap:
a.
uang
atau
surat
berharga
milik
negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pihak
ketiga; b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi
Pemerintah maupun pada pihak ketiga; d. barang tidak bergerak dan hak
kebendaan lainnya milik negara/daerah; e. barang milik pihak ketiga yang
dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas
pemerintahan” telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon;
• Kerugian yang dialami Pemohon sehubungan dengan penolakan dari Walikota
Surabaya berdasarkan pasal a quo yang tertuang dalam Surat Walikota
Surabaya kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bertanggal 18 Juli 2008
(bukti P-9) untuk membayar ganti kerugian atas kewajiban yang harus
dilaksanakan
sesuai
Putusan
Pengadilan
Negeri
Surabaya
Nomor
07/Pdt.G/1999/PN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
112/Pdt/2000/PT.SBY juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3939
K/Pdt/2001 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 161
PK/Pdt./2004;
[3.10]
Menimbang bahwa apabila dalil Pemohon dikaitkan dengan pasal-pasal
UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon, Mahkamah tidak menyangkal
bahwa Pemohon memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas,
namun
demikian
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
apakah
hak-hak
konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
sebagaimana didalilkan Pemohon;
19
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa dengan saksama tentang dalil-
dalil dan keterangan Pemohon dalam persidangan dan tentang kerugian
konstitusional yang diajukan oleh Pemohon yang dihubungkan dengan ketentuan
dalam undang-undang a quo dan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dimaksud,
serta bukti-bukti yang diajukan untuk mendukung dalil-dalil Pemohon, maka
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa seandainya benar telah terjadi kerugian yang diderita oleh Pemohon
karena belum sepenuhnya terpenuhi eksekusi yang berkaitan dengan masalah
ganti rugi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
07/Pdt.G/1999/PN.SBY juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor
112/Pdt/2000/PT.SBY juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 3939
K/Pdt/2001 juncto Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 161
PK/Pdt/2004 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van
gewisjde),
namun
permasalahan
Pemohon
adalah
berkaitan
dengan
penerapan hukum. Dengan demikian, kerugian a quo sama sekali tidak ada
hubungannya dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon bertentangan dengan ketentuan
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945;
2. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945, yang dijadikan dasar pengajuan permo
Kata Kunci
Tedjo Bawono; Soeharmono Rahardi, S.H; Mario Wijnand Tanasale, S.H; Perbendaharaan Negara; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Pasal 28I ayat (4) UUD 1945; Pasal 50 UUD Perbendaharaan Negara; Putusan Pengadilan Negeri Surabaya; peninjauan kembali; 161 PK/PDT/2004; ganti rugi Pemerintah Kota Surabaya.
