Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Magelang
Tanggal Putusan: 6 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-18
Pemohon
H. S. Budi Prasetyo dan Kholid Abidin Kuasa Pemohon : H. A. Dani Sriyanto, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Magelang
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Kota Magelang Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kota Magelang tanggal 12 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
50
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah di ubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
51
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
Pemilihan Umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Kota Magelang tahun 2010 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Magelang tanggal 12 Juni 2010, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
52
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota
Magelang
Nomor
28/Kpts/KPU-Kota-Mgl/012.329568/2010
tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2010, tanggal 20
April 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2 (vide
Bukti P-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota
Magelang Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Magelang Tahun 2010 yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang tanggal 12 Juni 2010
yang disusul dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Nomor :
39/Kpts/KPU-Kota Mgl/012.329568/2010 tentang Penetapan Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Magelang Tahun 2010 di
Tingkat Kota Magelang Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang, bertanggal
14 Juni 2010 (vide Bukti P-3 dan T-27);
Bahwa Termohon melakukan Rapat Pleno Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kota Magelang pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2010;
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 15 Juni 2010; Rabu, 16
Juni 2010; dan Kamis, 17 Juni 2010;
53
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 185/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan dan permohonan diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan kabur. Tidak jelas di TPS yang mana dan dilakukan oleh siapa
pelanggaran Pemilukada yang menyebabkan kesalahan penghitungan perolehan
suara.
Sementara
itu
Pemohon
hanya
mendalilkan
bahwa
Pemilukada
dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil serta penuh kecurangan yang
bersifat masif, terstruktur, dan terencana. Di samping itu pihak terkait mengajukan
eksepsi-eksepsi tentang tenggang waktu permohonan yang sudah melewati waktu.
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi-eksepsi ters
Kata Kunci
Kota Magelang;2010;Dr. H.S.Budi Prasetyo,SE.,M.Si;Kholid Abidin,ST. ;Ir. H.Sigit Widyonindito,MT. ;Joko Prasetyo
