Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Perkara 46/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 18 September 2023

Pemohon

Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili Agus Ruli Ardiansyah selaku Sekretaris Umum (Pemohon I); Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) yang diwakili Dwi Astuti selaku Ketua Pengurus (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang diwakili Arie Gumilar selaku Presiden (Pemohon III); Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang diwakili Mansuetus Asly Hanu selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon IV); Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch yang diwakili Nurhanudin Achmad selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon V); Indonesia Human Right Comitte For Social Justice (IHCS) yang diwakili Gunawan selaku Ketua Tim Transisi Untuk Menjalankan Fungsi Eksekutif Sampai Dengan Reorganisasi Dinyatakan Selesai (Pemohon VI); Indonesia For Global Justice (Indonesia untuk Keadilan Global) yang diwakili Rahmat Maulana Sidik selaku Direktur Eksekutif (Pemohon VII); Yayasan Daun Bendera Nusantara yang diwakili Heru Setyoko selaku Executive Director (Pemohon VIII); Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) yang diwakili Said Abdullah selaku Koordinator Nasional (Pemohon IX); Aliansi Organis Indonesia (AOI) yang diwakili Pius Mulyono selaku Direktur (Pemohon X); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang diwakili Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon XI); FIAN Indonesia yang diwakili Rachmi Hertanti selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon XII); Perkumpulan Lembaga Kajian Dan Pendidikan Hak Ekonomi Social Budaya disingkat Institute For Ecosoc Rights yang diwakili Petrus Damianus Eko Prasetyohadi selaku Ketua (Pemohon XIII); dan Konfederasi Kongres Serikat Buruh Indonesia yang diwakili Sunarno, S.H., selaku Ketua Umum (Pemohon XIV)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengujian formil, UU Cipta Kerja, ciptaker, syarat kegentingan memaksa, persidangan berikut, pembangkangan putusan, dissenting dalam pertimbangan hukum